Kamis 16 Jun 2022 06:27 WIB

Saksi Bantah Ada Peran Teddy Tjokro dalam Kasus Asabri

Teddy menyatakan selama ini tak pernah dipanggil maupun diperiksa BPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro saat menjalani sidang (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro saat menjalani sidang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) kembali menggelar sidang dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri pada Rabu (15/6). Pada agenda pemeriksaan saksi ini disebutkan bahwa Teddy Tjokro tak terlibat kasus Asabri. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Hasby Ashidiqi dan Muhammad Priono. Kedua saksi ahli tersebut pernah melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Baca Juga

Hasby dan Priono sempat mempresentasikan perihal pihak-pihak terkait PT Asabri di antaranya Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokorsaputro, Jimmy Sutopo, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi. Kesemua nama itu telah dijatuhi vonis dalam kasus Asabri kecuali Benny Tjokro yang masih di tahap pemeriksaan saksi. 

Kemudian ada pula pihak perusahaan terkait kasus Asabri di antaranya PT Asia Raya Kapital, PT Aurora Manajemen, PT Corfina Capital, PT Emco Asset Management, PT Insight Investments Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Kapital Aset Manajement. "Di dalamnya (data presentasi) tidak terdapat nama terdakwa Teddy Tjokrosapoetro," kata Hasby dalam persidangan tersebut. 

Teddy Tjokro lantas menanyakan perihal keterlibatannya dalam kasus Asabri kepada saksi ahli Hasby menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh tidak terdapat nama Teddy Tjokro. "Ya dari data yang kami peroleh memang seperti itu Yang Mulia," ujar Hasby. 

Teddy Tjokro pun menyatakan selama ini dia tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh pihak BPK terkait kasus Asabri. Dua saksi ahli dari BPK membenarkan hal tersebut. "Saya lega sekali mendengar pernyataan saksi ahli ini, karena menyatakan bahwa saya, Teddy Tjokrosapoetro bukan termasuk pihak terkait dalam kasus penyimpangan investasi saham dan reksadana PT ASABRI," ucap Teddy. 

Priono juga mempresentasikan mengenai daftar saham yang menjadi instrumen investasi Asabri. Dalam persidangan didapati bahwa tidak terdapat saham RIMO, NUSA, POSA yang selama ini disebut-sebut sebagai saham perusahaan yang dikendalikan oleh Teddy Tjoko. Priono lalu mempresentasikan mengenai investasi reksadana PT Asabri yang di dalamnya terdapat saham RIMO, NUSA, POSA. 

"Saya hanya menemukan satu transaksi pembelian saham RIMO melalui akun nominee terdakwa, yaitu reksadana Asia Raya Syariah Saham Barokah senilai Rp 347.150.000," ucap Priono. 

Diketahui, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Rizky Suryarandika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement