REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satreskrim Polresta Bandung menangkap pria berinisial MB (49 tahun) yang memperkosa keponakannya berinisial EE sejak masih berusia 16 tahun di tahun 2016 hingga berusia 21 tahun di tahun 2022. Korban baru melaporkan peristiwa tersebut pada awal Juni.
"Kasus persetubuhan paman kepada keponakan yang dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022, saat ini korban berusia 21. Namun, saat awal kejadian berumur 16 tahun," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis (16/6/2022).
Saat pertama kali melakukan aksinya, tersangka memaksa korban. Selanjutnya, korban diiming-imingi sejumlah uang saat melakukan aksinya. Bahkan tersangka sempat mengancam korban akan memviralkan video tidak senonoh.
"Awalnya ada unsur pemaksaan berikutnya iming-iming uang ada Rp 400 ribu atau Rp 1 juta dan ada ancaman dari tersangka akan diviralkan video tidak senonoh sehingga korban terpaksa melakukan berulang," katanya.
Dia mengatakan, tersangka melakukan aksi bejat di kediamannya. Pihaknya sempat menanyakan alasan korban baru melapor ke polisi dan diketahui karena merasa ketakutan.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan pria berinisial ES (27 tahun) yang mencabuli keponakannya SDQ (5 tahun) sejak Januari hingga Maret 2022. Pihaknya mengamankan tersangka pada awal Juni dan dilakukan penahanan pada 9 Juni.
"Atas perbuatannya tersangka dikenaka pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Dia mengatakan, modus tersangka mencabuli korban dengan memasukkan jari kepada kemaluan korban hingga mengalami luka robek dan memberikan iming-iming. Korban saat ini tertekan dan mengalami trauma sehingga akan dilakukan pendampingan.