REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Modus operandi peredaran sabu dengan menggunakan jasa ekspedisi ini diungkap di wilayah Bogor.
"Ini modus lama dimana memanfaatkan jasa ekspedisi dalam peredarannya," kata Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Arief Ramdani, Kamis (16/6/2022).
Menurut Arief, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan terhadap paket berupa satu buah koper pada tanggal 31 Mei lalu. Paket tersebut dikirim dari seseorang di Medan dan tiba di Bogor pada 1 Juni 2022.
"Dari Medan dikirim oleh seseorang dengan tujuan Bogor. Barang ini rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya," ujar dia.
Dari hasil penyitaan barang bukti ini petugas melalukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan DR (46 tahun) dan DH (35) sebagai tersangka. "Berdasarkan keterangan DR, dia diperintahkan oleh seseorang bernama DH. Tim berhasil mengamankan DH di rumahnya Perum Ciomas Permai Bogor," tutur dia.
Dikatakan Arief, tersangka DR dan DH dijerat dengan Pasal114 A ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. Dengan terungkapnya perkara tersebut, BNNP Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan dan 5.195 jiwa warga Jawa Barat dari kejahatan dan kerusakan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Barang bukti sudah dimusnahkan. Sebagian barang bukti sekitar lima gram kita sisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan," kata dia.