Kamis 16 Jun 2022 14:34 WIB

Tito: Kemungkinan Besar tak Lagi Tunjuk TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Kemendagri sedang menggodok aturan mengenai penunjukan penjabat kepala daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kemungkinan besar pihaknya tidak lagi mengajukan personel TNI/Polri aktif menjadi penjabat (pj) kepala daerah. Menurut dia, Kemendagri menerima aspirasi masyarakat sipil untuk mengutamakan pejabat sipil sebagai penjabat kepala daerah. 

"Tapi dari hasil diskusi itu ya, kita juga menangkap aspirasi dari civil society, kita paham, kita utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kita tidak akan mengajukan dari TNI dan Polri aktif," ujar Tito kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga

Di sisi lain, dia mengaku, sudah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. Menurut dia, pada prinsipnya sepanjang pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama, maka dapat diangkat menjadi penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota.

Namun, dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) bersama Panglima TNI dan Kapolri, pemerintah mengeklaim akan menghargai aspirasi masyarakat sipil. Hal ini adalah mengutamakan pejabat sipil untuk diajukan sebagai penjabat kepala daerah.

"Tapi kita melihat ke depan, kita dari hasil rapat Menko Polhukam keinganan seperti itu, kita hargai civil society. Jadi yang diajukan adalah pejabat sipil," kata Tito.

Dia mengatakan, Kemendagri saat ini sedang menggodok aturan mengenai penunjukan penjabat kepala daerah berupa Peraturan Mendagri (Permendagri). Kemendagri nantinya akan meminta DPRD provinsi untuk mengusulkan tiga nama kandidat penjabat gubernur dan DPRD kabupaten/kota untuk mengajukan tiga nama kandidat penjabat bupati/wali kota.

Gubernur juga diminta untuk mengusulkan tiga nama kandidat penjabat bupati/wali kota. Sementara, Kemendagri juga akan mengusulkan tiga nama kandidat untuk masing-masing penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota. 

"Tentu ada batas waktu jangan sampai nanti sudah mepet sekali, telat. Kita kan membutuhkan waktu untuk profiling usulan itu apakah ada dia ada masalah di PPATK, KPK, kejaksaan, kepolisian, dan lain-lain," tutur Tito.

Enam nama kandidat penjabat gubernur maupun sembilan nama kandidat penjabat bupati/wali kota akan dibawa ke dalam rapat bersama tim akhir penilaian (TPA) untuk dikerucutkan menjadi tiga nama. TPA terdiri dari pejabat eselon I yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga.

"Baru kita naikkan ke Bapak Presiden sidang lagi di sana," ucap Tito.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement