Kamis 16 Jun 2022 19:17 WIB

Inggris Kecam Keputusan Pengadilan Halangi Deportasi Migran ke Rwanda

Pemulangan migran Rwanda itu bagian dari kebijakan yang akan membendung arus migran.

Sekelompok orang yang diduga migran dibawa ke Dover oleh Border Force, menyusul insiden perahu kecil di Channel, di Kent, Inggris, Selasa 14 Juni 2022.
Foto: Andrew Matthews/PA via AP
Sekelompok orang yang diduga migran dibawa ke Dover oleh Border Force, menyusul insiden perahu kecil di Channel, di Kent, Inggris, Selasa 14 Juni 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris tidak memiliki rencana untuk mengabaikan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia Akan tetapi, pengadilan Strasbourg yang memberlakukannya melampaui kewenangannya dalam menghalangi deportasi pencari suaka ke Rwanda

Hal itu disampaikan Wakil Perdana Menteri Dominic Raab, Kamis (16/6/2022). Pemerintah Inggris digagalkan dalam upayanya mengirim sejumlah kecil migran dengan pesawat sewaan sejauh lebih dari 6.400 km ke Rwanda pada Selasa setelah Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) turun tangan memerintahkan pembatalan penerbangan.

Baca Juga

Raab, yang juga menteri kehakiman Inggris, mengkritik pengadilan yang berbasis di Strasbourg itu karena pada dasarnya membatalkan penerbangan itu. Menutut London, pemulangan migran itu bagian dari kebijakan yang akan membendung arus migran yang melakukan perjalanan berbahaya melintasi Selat Inggris dari Prancis.

Raab mengatakan penerbangan itu akan tetap dilakukan meskipun ada kritik dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, kepemimpinan Gereja Inggris dan Pangeran Charles, pewaris takhta, yang secara pribadi menggambarkan rencana itu sebagai "mengerikan" menurut laporan media.

"Rencana kami tetap berada dalam konvensi itu, Konvensi Eropa. Penting juga bagi pengadilan Strasbourg untuk merenung dan tetap setia pada mandatnya sebagai bagian dari konvensi itu," katanya kepada televisi BBC.

"Pengadilan Strasbourg sendiri telah mengatakan selama bertahun-tahun bahwa tidak ada kekuatan perintah yang mengikat. Dan kemudian mereka berkata: 'Sebenarnya, kami dapat mengeluarkan perintah yang mengikat seperti itu.' Perintah yang mengikat itu tidak didasarkan pada Konvensi," kata Raab kepada Sky News.

Intervensi pengadilan Eropa belakangan itu telah menyebabkan beberapa orang di Partai Konservatif Perdana Menteri Boris Johnson menyerukan Inggris untuk sekalian keluar dari Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Ditanya mengenai ancaman pembunuhan di media sosial kepada pengacara hak asasi manusia, Raab mengatakan ancaman-ancaman itu tidak dapat diterima tapi Undang-Undang Hak Asasi Manusia Inggris telah menyebabkan "industri" pengacara mempromosikan "tafsir karet" terhadap hukum atas nama klien mereka. Dia menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan tanggal pasti kapan akan dapat mengirim pencari suaka ke Rwanda.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement