REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan, Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Michelle Bachelet mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat di Paniai. Ia mengatakan, secara eksplisit, Bachelet menyebut Kejagung lebih serius dalam memproses penanganan pelanggaran HAM berat dengan diprosesnya kasus di Paniai, Papua, ke pengadilan.
"Saat saya bertemu langsung dengan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet, yang adalah mantan Presiden Chili tersebut, beliau menyampaikan apresiasi kepada Kejagung RI," kataMahfud dalam konferensi pers secara virtual, seperti dipantau di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Dalam keterangan pers terkait kunjungannya ke Dewan HAM PBB dan Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa, Swiss, itu, Mahfud menegaskan, penanganan kasus pelanggaran HAM Paniai oleh Kejagung merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di Tanah Air. Mahfud juga menjelaskan kasus Paniai merupakan satu-satunya kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan direkomendasikan oleh Komnas HAM agar segera diselesaikan oleh Pemerintah.
"Itu satu-satunya kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada era Pak Jokowi. Dua belas lainnya, terjadi di masa lalu dan sulit diselesaikan. Yang ini, langsung kita selesaikan," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan, isu mengenai Dewan HAM PBB terkait persoalan pelanggaran HAM di Papua tidak benar. "Kami ini sebenarnya diprovokasi oleh medsos (media sosial) yang tidak jelas. Kalau Saudara buka website Dewan HAM PBB, Komisi Tinggi HAM PBB, yang pidato kemarin itu, tidak ada. Indonesia itu bersih dari masalah Papua," katanya.
Dalam pidato Pembukaan Sesi ke-50 Sidang Dewan HAM oleh Komisi Tinggi HAM PBB, lanjut dia, Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar 21 negara yang perkembangan HAM-nya sedang dirujuk oleh mereka. "Komisioner Tinggi HAM menyebut 21 negara yang perkembangan HAM-nya dirujuk, Indonesia tidak termasuk di dalamnya," ujar Mahfud.