REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat kepala daerah ataupun wakil kepala daerah meneken surat pernyataan. Hal tersebut disaksikan langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Terdapat 12 poin dalam surat pernyataan tersebut. Pertama, berperan proaktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kedua, tidak membuat janji dannatau menerima janji apapun secara langsung atau tidak langsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan atau jabatan yang dimiliki.
"Selanjutnya, tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," dibacakan Ketua Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun yang diikuti oleh seluruh kader, Kamis (16/6/2022).
Keempat, melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan seluruh asas pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. Kelima, bersikap jujur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
"Enam, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas," ujar Komaruddin.
Ketujuh, menjadi teladan bagi bawahan dan senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan. Delapan, melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang.
Selanjutnya, menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi. Ke-10, menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen dibawah penguasaan pemerintah daerah.
Ke-11, dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggungjawab pribadi. Kader PDIP diminta mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum dan siap mengundurkan diri dari jabatan.
Terakhir, tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apapun. Terutama dalam kaitannya dengan perbuatan atau tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana.