Jumat 17 Jun 2022 05:05 WIB

Pengadilan Malaysia Tolak Gugatan Wanita yang Ingin Tinggalkan Islam

Status agama A adalah Muslim karena ia lahir ketika kedua orang tuanya Muslim.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Palu hakim (Ilustrasi). Pengadilan Malaysia Tolak Gugatan Wanita yang Ingin Tinggalkan Islam
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Pengadilan Malaysia Tolak Gugatan Wanita yang Ingin Tinggalkan Islam

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Tinggi Malaysia menolak gugatan seorang wanita Malaysia yang ingin dinyatakan bukan lagi seorang Muslim dan agar bisa bebas memeluk Khonghucu dan Buddha. Ini berarti Pengadilan Tinggi tidak akan melanjutkan untuk mengadili kasusnya, meski penggugat sepertinya akan mengajukan banding.

Penasihat federal Mohammad Sallehuddin Md Ali, yang mewakili jaksa agung, membenarkan hakim Pengadilan Tinggi Datuk Ahmad Kamal Md Shahid telah menolak permohonan wanita itu untuk peninjauan kembali. "Permohonan diberhentikan dengan biaya RM 2.000 ke AGC," katanya mengacu pada Kamar Jaksa Agung (AGC), membenarkan bahwa keputusan itu disampaikan melalui email tanpa alasan yang diberikan untuk keputusan tersebut.

Baca Juga

Pengacara wanita itu, Fahri Azzat, membenarkan permohonan untuk peninjauan kliennya ditolak dalam keputusan yang disampaikan melalui email yang dikirim oleh juru bahasa pengadilan pada pukul 15.28 dan bahwa biaya RM 2.000 ditentukan pada pukul 16.29 waktu setempat setelah pengajuan singkat melalui surel. Fahri membenarkan kliennya telah mengajukan banding sore ini juga terhadap keputusan Pengadilan Tinggi.

"Kami memberi tahu pemohon segera setelah keputusan. Pemohon menginstruksikan kami untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Kami mengajukan banding atas keputusan tersebut pada pukul 16.49," katanya. 

Untuk gugatan yang diajukan melalui permohonan peninjauan kembali, harus diperoleh terlebih dahulu dari pengadilan sebelum gugatan dapat disidangkan. Pada tahap ini, Jaksa Agung tidak mewakili pemerintah, melainkan berperan tampil dalam kapasitas Kejaksaan sendiri untuk membantu Pengadilan Tinggi menyaring aplikasi yang tidak penting.

Dilansir dari Malay Mail, Rabu (15/6/2022), wanita berusia 32 tahun itu lahir dari ayah mualaf dan ibu Muslim. Ia tidak dapat disebutkan namanya secara publik karena perintah pengadilan dan hanya disebut sebagai A. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement