REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tidak ada catatan apapun tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Indonesia di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mahfud mengungkapkan, informasi tersebut dia dapatkan saat menghadiri acara Sesi ke-50 Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss beberapa waktu lalu.
"Di Dewan HAM PBB tidak ada catatan apapun tentang pelanggaran HAM di Indonesia. Pada pidato pembukaan Sesi ke-50 Sidang Dewan HAM, Komisioner Tinggi HAM menyebut 21 negara yang perkembangan HAM-nya itu dirujuk. Dan Indonesia tidak termasuk di dalamnya," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Kamis (16/6/2022).
Mahfud menuturkan, sejak 2020, Dewan HAM PBB tidak menyebutkan Indonesia dalam catatan negara yang punya masalah dalam pelanggaran HAM.
Menurut dia, hal tersebut menunjukkan adanya kemajuan Pemerintah Indonesia terhadap penegakkan HAM. "Ini berarti kita sudah mengalami kemajuan dan mengkomunikasikan dengan proporsional mengenai perlindungan dan penegakkan HAM," ujarnya.
Disamping itu, Mahfud melanjutkan, dalam kunjungannya ke Jenewa, ia juga sempat bertemu dengan Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet. Mantan Presiden Chili itu, kata dia, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaaan Agung Republik Indonesia atas keseriusannya dalam menangani kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai.
"Eksplisit beliau menyebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah lebih serius dalam memproses penanganan pelanggaran HAM Berat dengan diprosesnya kasus Paniai di Papua ke pengadilan," jelasnya.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan, dalam Sidang Dewan HAM PBB itu dia juga menyampaikan beberapa hal. Antara lain, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang berjalan dengan baik dan tetap melindungi HAM.
Kemudian, dia pun menyampaikan terkait penetapan Rancangan Aksi Nasional Pemajuan HAM periode 2021-2025 dengan target empat kelompok rentan, yakni anak-anak, kaum perempuan, penyandang disabilitas dan masyarakat adat.
"Saya juga menyatakan di sidang HAM PBB tersebut, pemerintah (Indonesia) sedang memproses ratifikasi untuk satu konvensi PBB yang tersisa, dan dari sembilan konvensi pokok PBB yang terkait dengan perlindungan HAM. Artinya, kita sudah meratifikasi delapan konvensi dari sembilan konvensi pokok tersebut," tutur Mahfud.
"Tepatnya, Indonesia sekarang sedang dalam proses perampungan ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa," imbuhnya.