Kamis 16 Jun 2022 22:39 WIB

Jika UU LLAJ Direvisi, Ada Tiga Potensi untuk PNBP

Salah satu potensi PNBP terkait teknologi di bidang transportasi.

Ilustrasi. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan terdapat tiga potensi penerimaan dari revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan terdapat tiga potensi penerimaan dari revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan terdapat tiga potensi penerimaan dari revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Wawan menjelaskan, potensi pertama, penambahan tarif PNBP yang mengakomodir berkembangnya teknologi di bidang transportasi, terutama transportasi umum berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Hal itu baik dari sisi perizinan angkutan orang dan pengawasan angkutan umum online berbasis aplikasi. "Artinya, kalau ada perusahaan-perusahaan atau startup yang bergerak di bidang transportasi, maka perizinannya akan menjadi potensi PNBP bagi Kemenhub," kata Wawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti melalui kanal Youtube Komisi V DPR, di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga

Kedua, penggalian sumber pendanaan dana preservasi jalan yang mencerminkan user's fee principle. Menurut dia, di dalam komponen pajak kendaraan bermotor saat ini hanya ada untuk daerah. 

Melalui revisi UU LLAJ, diharapkan ada semacam roadtax yang bisa dibagi bersama. Hal inilah yang bisa dipergunakan untuk salah satu sumber dana preservasi.

Ketiga, perubahan sanksi pidana atas pelanggaran over dimension and over load (ODOL) dan pelanggaran lalu lintas menjadi sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif. Saat ini, pelanggaran ODOL lebih banyak melalui pengadilan, yang berarti tercatat sebagai PNBP kejaksaan.

Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2020, ada enam objek PNBP yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Keenam objek PNBP itu adalah Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Pengelolaan Dana, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dan Hak Negara lainnya.

"Secara prinsip, Kementerian Keuangan tidak bisa memberikan izin untuk penggunaan di kepolisian terhadap denda tilang yang tercatat PNBP-nya kejaksaan, sesuai Undang-Undang PNBP," kata Wawan.

Selain itu, Kemenkeu sendiri dalam hal ini tidak memasukkan denda tilang sebagai target pendapatan. Sebab Kemenkeu tidak mengharapkan banyaknya pelanggaran lalu lintas di lapangan, akan tetapi dengan menekankan pengawasan oleh pihak kepolisian pada lalu lintas. 

Meski dalam kenyataannya, banyak pelanggaran yang berujung pada pengadilan. "Sampai saat ini kebijakan untuk pendapatan tilang belum dipergunakan sama sekali (untuk preservasi jalan)," kata Wawan lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement