REPUBLIKA.CO.ID,
Penetapan aset cagar budaya berdasarkan regulasi Perda Nomor 1/2018 tentang Cagar Budaya.
2018: 31 cagar budaya (antara lain Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Gereja Ijen, dan Sekolah Cor Jesu)
2018 hingga 2022: 47 aset sejarah, sembilan di antaranya diserahkan simbolis oleh Wali Kota Malang.
- Prasasti Widodaren I
- Prasasti Widodaren II
- Arca Adhi Kuranandin
- Yoni Mertojoyo
- Kostum Busana Dara Puspita
- Bangunan The Shalimar Boutique Hotel
- Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo
- SD Kristen Brawijaya
- Fendy's Homestay
Penetapan 47 aset sejarah itu disampaikan bertepatan dengan Harkitnas 2022.
Sumber: Pemkot Malang