REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi, penyimpangan dana proyek pembangunan jalan tol Kriyan-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) di Jawa Timur (Jatim) oleh PT Waskita Beton Prescast. Pada Kamis (16/6/2022), tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa inisial SEH, yang merupakan Manager Pemasaran Area-4 anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“SEH diperiksa sebagai saksi, terkait dengan proyek pembangunan KLBM,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (16/6/2022) malam.
Tak disebutkan nama lengkap SEH, dalam siaran pers tersebut. Tetapi mengacu jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, inisial itu mengacu pada nama Sena Eka Hanafi. “SEH diperiksa terkait perannya sebagai Manager Pemasaran Area-4,” ujar Ketut.
Ia menambahkan, pada pemeriksaan kali ini, SEH merupakan satu-satunya saksi yang diperiksa oleh tim penyidikan di Jampidsus. Namun, SEH bukan petinggi internal di Waskita Beton pertama yang sudah pernah diperiksa. Sepanjang pekan ini, tim penyidikan di Jampidsus, sudah memeriksa petinggi Waskita Beton lainnya. Mulai dari Direktur Utama (Dirut), juga memeriksa para manajer operasional, dan manajer keuangan di Waskita Beton.
Kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast terkait dengan enam proyek pembangunan dan pengadaan yang dilakukan anak perusahaan BUMN tersebut. Ketut Sumedana, pada Selasa (31/5/2022) mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar. Jalan bebas hambatan di Jawa Timur (Jatim) sepanjang 38,39 Kilometer (Km) tersebut, dibangun pada 2017.
Dugaan korupsi, kata Ketut juga terjadi dalam pengadaan dan produksi tetrapod dari PT Semutama dan batu split PT Misi Mulia Metrical. Selanjutnya, dikatakan Ketut, dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan pasir oleh rekanan, PT Mitra Usaha Rakyat. Selain itu, dari penelusuran saat penyelidikan, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menemukan adanya dugaan korupsi PT Waskita Beton, terkait jual beli dan pelunasan tanah Plan Bojonegara, di Serang, Banten.
Ketut tak memerinci dugaan kerugian negara dari masing-masing proyek, dan pengadaan tersebut. Namun, dikatakan dia, hasil penghitungan sementara kerugian negara dari semua proyek dan pengadaan yang terindikasi korupsi tersebut mencapai triliunan rupiah. “Bahwa, tim penyidikan dugaan korupsi pada Jampidsus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Ketut, Selasa (31/5/2022).
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, dugaan korupsi Waskita Beton bukan menyangkut soal pembuatan jalan tolnya. Melainkan soal peran Waskita Beton sebagai pihak penyedia bahan konstruksi dalam pembangunan jalan tol sepanjang 38 Kilometer (KM) di Jatim 2017-2020 itu. Ia meyakini adanya mark up dan pengadaan fiktif dalam suplai barang proyek pembangunan tersebut.
“Kalau dia (Waskita Beton) perbuatan korupsinya dalam konteks penyuplai barang. Barang-barang yang disuplai tercatat contohnya Rp 100 miliar, tetapi cuma Rp 25 miliar. Jadi itu tentang pengadaan barangya,” ujar Supardi, Selasa (14/6/2022).
Selain itu, kata Supardi, modus korupsi lainnya, juga berupa proyek pengadaan fiktif. Dugaan tersebut, dikatakan dia, terkait dengan pembangunan perluasan pabrik beton Plant Bojonegara, di Serang, Banten. Dalam proyek perluasan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pembebasan lahan fiktif. Namun, dalam pencatatan keuangan Waskita Beton, ditemukan bukti-bukti sudah dilakukan pembayaran.
“Pengadaan tanahnya oleh mereka sendiri. Pembayarannya oleh mereka sendiri. Dan itu, ada yang fiktif,” kata Supardi.