Jumat 17 Jun 2022 09:27 WIB

Kapal Pengangkut 30 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Kecelakaan di Batam

Sebanyak 23 PMI ilegal selamat, sedangkan tujuh lainnya masih dalam pencarian.

Red: Agus raharjo
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang menjadi korban tenggelamnya kapal di perairan Selat Malaka dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Senin (21/3/2022). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang menjadi korban tenggelamnya kapal di perairan Selat Malaka dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Senin (21/3/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Kapal pengangkut 30 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal mengalami kecelakaan di perairan laut Pulau Putri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (16/6/2022), sekitar pukul 19.30 WIB. Sebagian besar PMI ilegal berasal dari Nusa Tenggara Barat dengan tujuan Malaysi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Nusa Tenggara Barat Abri Danar Prabawa membenarkan adanya kecelakaan kapal pengangkut PMI ilegal tersebut. Ia mengakui sebagian besar korban kecelakaan warga NTB.

Baca Juga

"Kami mendapatkan informasi dari BP2MI Kepulauan Riau," katanya yang dihubungi di Mataram, Jumat (17/6/2022).

Ia menyebutkan 23 di antara 30 penumpang kapal yang menjadi korban, sudah berhasil diselamatkan. Sedangkan sisanya tujuh orang masih dalam pencarian.