Jumat 17 Jun 2022 14:08 WIB

Hina Pemerintah Bisa Dipenjara, Ini Kata BEM SI

BEM SI menilai perlu ada penjelasan lebih dalam RKUHP soal menghina pemerintah.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Pengendara melintas di area mural Tolak RUU RKUHP di Rawamangun, Jakarta Timur. Salah satu pasal kontroversial dalam RKUHP adalah mengenai penghinaan terhadap pemerintah.
Foto: Republika
Pengendara melintas di area mural Tolak RUU RKUHP di Rawamangun, Jakarta Timur. Salah satu pasal kontroversial dalam RKUHP adalah mengenai penghinaan terhadap pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberi tanggapan tentang pasal penghinaan pemerintah Rancangan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). BEM SI menilai wajar jika pelaku penghinaan bisa dipenjara jika tujuannya adalah untuk melawan pemerintah. Namun BEM SI menganggap tidak tepat kritik terhadap pemerintah tidak dibolehkan sama sekali.

"Pendapat saya mengenai kebijakan ini adalah kalau semisalnya di sini untuk melawan, kan ada landasan hukumnya. Ataupun ada hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang. Tetapi kalau mengkritisi, itu masih dibebaskan,"  kata Koordinator Media BEM Seluruh Indonesia Luthfi Yufriza saat dihubungi Republika, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga

Secara pribadi dia menyayangkan adanya pasal tersebut dalam RKUHP. Karena bisa menjadi pasal karet atau menjadi kebijakan yang tumpang tindih antara melawan dan mengkritisi. Luthfi juga kurang sepakat dengan bahasa yang digunakan dalam RKUHP ini.

"Sebaiknya bisa diperjelas lagi untuk tatanan bahasanya," ujarnya.

Sebelumnya, RKUHP rencananya akan disahkan pada Juli 2022. Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah.

Aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240, dengan bunyi sebagai berikut. “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Kemudian, ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasa 240 RKUHP tersebut akan dinaikkan menjadi 4 tahun, jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi draft pasal 24 RUKUHP berikut ini. "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement