REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan dengan nomor: LP/B/1314/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta/ Polda Metro Jaya itu dilayangkan oleh seseorang bernama Andar M Situmorang pada Kamis (16/6/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya saat ini laporan masih dalam penyelidikan.
"Masih pelajari laporannya," ujar Ahsanul Muqaffi, saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Sementara itu, pelapor Andar M Situmorang menyebut, Hotman Paris menudingnya menggunakan ijazah palsu. Tudingan tersebut, kata dia, disampaikan Hotman Paris melalui akun media sosial instagram.
"Terlapor menyatakan melalui Instagram bahwa saya divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," kata Andar.
Sehingga dengan adanya tuduhan tersebut, Andar melaporkan Hotman Paris dengan Pasal penghinaan dan atau / pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 (3) Jo 45 (3) Undang-Undang RI No : 19/2016 ttg perubahan atas UU RI NO.11 / 2008 tentang ITE.
"Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jaktim," tutur Andar.