Jumat 17 Jun 2022 16:02 WIB

Obudsman Jabar Beri Sejumlah Catatan Terkait PPDB

Ombudsman menekankan pada penyelesaian pengaduan PPDB.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham Tirta
Sejumlah orangtua dan calon siswa melakukan penyerahan serta pemeriksaan berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Senin (6/6/2022). Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tahap pertama di Provinsi Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK dan SLB dimulai hari ini 6 Juni hingga 10 Juni. Sementara untuk tahap kedua dilaksanakan pada 23 Juni hingga 30 Juni. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah orangtua dan calon siswa melakukan penyerahan serta pemeriksaan berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Senin (6/6/2022). Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tahap pertama di Provinsi Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK dan SLB dimulai hari ini 6 Juni hingga 10 Juni. Sementara untuk tahap kedua dilaksanakan pada 23 Juni hingga 30 Juni. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi pembahasan catatan pasca pelaksanaan Pendaftaran Tahap I Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2022/2023. Yakni, dengan penekanan pada penyelesaian pengaduan, serta perbaikan cepat terhadap tampilan dan transparansi informasi pada website PPDB.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, Kepala Biro Organisasi Setda Jabar Bapak Teten Ali Mulku, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, serta jajaran pejabat di Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman ]Jawa Barat, Dan Satriana, beberapa catatan dan saran perbaikan tersebut didapat melalui hasil pemantauan tindak lanjut saran PPDB tahun sebelumnya serta pemetaan isu pelayanan PPDB pada berbagai sumber.

Baca Juga

Dan menjelaskan, catatan yang diberikan ombudsman terkait PPDB di antaranya harus ada perbaikan pada proses verifikasi data pendaftar, transparansi informasi pendaftar, jaminan penyaluran calon peserta didik baru KETM, transparansi data perubahan kuota akibat pengunduran diri, serta perbaikan saluran pengelolaan.

"Pengaduan berjenjang tersebut perlu dilakukan agar pelaksanaan PPDB Tahap II nanti sesuai dengan tujuan. Semua pengaduan pada Tahap I ini agar dapat diselesaikan sebelum pendaftaran Tahap II dimulai," ujar Dan, dalam siaran persnya, Jumat (17/6/2022).

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi, turut menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran Tahap I dan rencana perbaikan pelaksanaan pendaftaran Tahap II PPDB. Antara lain rencana perbaikan penyampaian informasi melalui website PPDB, penyaluran calon peserta didik baru KETM yang tidak diterima di sekolah negeri, dan perbaikan pengelolaan pengaduan secara berjenjang.

"Saya instruksikan kepada jajaran Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk memperhatikan dan menindaklanjuti catatan dari Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat tersebut," katanya.

Sekretaris Daerah Jawa Barat menyampaikan apresiasi atas masukan dan catatan dari Perwakilan Ombudsman Jawa Barat. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat juga meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat mempelajari dan segera menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Perwakilan Ombudsman Jawa Barat.

Setiawan berharap, Perwakilan Ombudsman Jawa Barat dapat terus berkoordinasi untuk perbaikan pelayanan publik pada seluruh unit kerja di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement