REPUBLIKA.CO.ID, GRENOBLE -- Pengadilan Prancis akan mendengarkan banding pekan ini untuk membatalkan keputusan pemerintah kota di Grenoble yang mengizinkan wanita Muslim mengenakan burkini (pakaian renang muslimah) di kolam renang umum.
Pada pertemuan Mei lalu, dilansir TRT World, Rabu (15/6/2022), dewan kota Grenoble nyaris tidak meloloskan kebijakan tersebut, yang mengizinkan perenang berpakaian sesuai keinginan mereka. Meski berlaku untuk burkini, tetapi pria juga bisa mengenakan celana pendek yang panjang dan wanita berenang tanpa busana.
Langkah tersebut, yang diperjuangkan oleh Wali Kota Grenoble Eric Piolle, salah satu politikus Hijau paling terkenal di Prancis, memicu kembali perdebatan di seluruh negeri mengenai pakaian keagamaan dan disambut dengan kampanye perlawanan keras.
Kementerian Dalam Negeri Prancis menentang keputusan dewan tersebut dan meminta pengadilan setempat memberlakukan kembali larangan tersebut. Dasarnya, bahwa hal tersebut melanggar undang-undang Prancis tentang sekularisme dan netralitas layanan publik.
Larangan burkini menjadi pokok perdebatan menjelang pemilihan parlemen Prancis, putaran pertama yang diadakan akhir pekan lalu. Di Prancis, mengenakan burkini tidak dilarang. Namun, di sebagian besar fasilitas renang yang dikelola negara di seluruh negeri, baik pria maupun wanita tunduk pada aturan pakaian renang yang ketat. Pria biasanya dipaksa memakai celana ketat dengan alasan kebersihan.