Sabtu 18 Jun 2022 11:44 WIB

KSP: Pemerintah Akan Sempurnakan Kartu Prakerja

KSP menyebut Presiden perintahkan untuk kembangkan Kartu Prakerja

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Program kartu prakerja. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono menyampaikan, pemerintah terus bekerja untuk menyempurnakan program Kartu Prakerja, baik dari sisi teknis maupun tata kelola. Sehingga, program yang memberikan akses keterampilan pada calon pekerja tersebut benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Program kartu prakerja. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono menyampaikan, pemerintah terus bekerja untuk menyempurnakan program Kartu Prakerja, baik dari sisi teknis maupun tata kelola. Sehingga, program yang memberikan akses keterampilan pada calon pekerja tersebut benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono menyampaikan, pemerintah terus bekerja untuk menyempurnakan program Kartu Prakerja, baik dari sisi teknis maupun tata kelola. Sehingga, program yang memberikan akses keterampilan pada calon pekerja tersebut benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya.

Berdasarkan survei evaluasi selama 2020-2022, jelasnya, program yang menjadi salah satu janji kampanye Presiden Jokowi tersebut telah memberi tiga manfaat. Yakni, mengentaskan pengangguran, menjadi insentif untuk modal usaha, serta meningkatkan kompetensi, daya saing, produktivitas, dan kewirausahaan.

"Yang dulunya menganggur sekarang bekerja 30 persen, untuk modal usaha 70 persen, dan 89 persen peningkatan kompetensi," kata Edy dikutip dari siaran pers KSP, Sabtu (18/6).

Melihat besarnya manfaat program Kartu Prakerja, sambung Edy, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk terus melakukan pengembangan dan pendampingan agar dampaknya bisa lebih luas.

"KSP tentu akan mengawal bersama kementerian/lembaga terkait," ujar Edy.

Dalam waktu dua tahun, program Kartu Prakerja telah menjangkau 12,8 juta orang. Jumlah tersebut tersaring dari 115 juta pendaftar, dan 84 juta yang terverifikasi. Edy mengatakan, capaian itu menjadi bukti bahwa pelaksanaan program Kartu Prakerja sudah dijalankan sesuai aturan.

"Baik itu Perpres, Permenko Ekonomi, dan Peraturan Menteri Keuangan," kata Edy.

Seperti diketahui, pelaksanaan program prakerja diatur dalam tiga peraturan. Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2020, dan Permenko Perekonomian No 3/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement