Sabtu 18 Jun 2022 12:41 WIB

Kompolnas Minta Polri Segera Ajukan PK Sidang Etik AKBP Brotoseno

Kapolri diharap segera melakukan PK terhadap putusan KKEP Brotoseno.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
 Kompolnas Minta Polri Segera Ajukan PK Sidang Etik AKBP Brotoseno. Foto: Poengky Indarti (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Kompolnas Minta Polri Segera Ajukan PK Sidang Etik AKBP Brotoseno. Foto: Poengky Indarti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi keseriusan Polri dalam mengubah aturan internalnya dengan mengundangkan beleid baru Peraturan Kapolri (Perkapolri) 7/2022 tentang Kode Etik Polri (KEP). Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap agar selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera merealisasikan penerapan aturan tersebut, terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang mempertahankan status mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri.

“Diharapkan, Kapolri dapat segera melakukan PK terhadap putusan KKEP Brotoseno,” begitu kata Poengky kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022). Menurut Kompolnas, kata Poengky, Kapolri sudah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjawab desakan publik, agar kasus etik AKBP Brotoseno dapat disidangkan kembali di KKEP. Pun dengan harapan sidang KKEP menghasilkan satu putusan yang dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga

Poengky, Senin (13/6/2022) lalu mengatakan, Kompolnas sudah menyarankan agar Kapolri memecat AKBP Brotoseno. “Yang bersangkutan (AKBP Brotoseno) sudah terbukti bersalah dalam kasus pidananya, dan sudah inkrah, dihukum penjara, dan sebagai (mantan) narapidana, dan kasusnya korupsi, jika dipertahankan (sebagai anggota Polri), hal tersebut sangat menciderai rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Poengky.

Polri, Kamis (17/6/2022) resmi mengundangkan peraturan baru tentang upaya hukum luar biasa, PK atas putusan sidang KEPP. Peraturan Kapolri (Perkap) 7/2022 tetang KEPP itu, resmi mengubah aturan internal serupa nomor 14/2011 yang menjadi penghalang langkah pemecatan AKBP Raden Brotoseno. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, Perkapolri 7/2022 itu, sudah menjadi lembar negara sejak Rabu (15/6), bernomor 597. Sementara pengesahannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah dilakukan sehari sebelumnya, Selasa (14/6/2022). 

“Sudah diumumkan dalam lembaran negara oleh Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/6/2022). Dalam perevisian perkap soal kode etik ini, Polri banyak mengubah dan menambahkan aturan internal baru. Menyangkut soal PK, diatur khusus dalam Bab ke VI, tentang KKEP Peninjauan Kembali (PK). Pada bagian ke-1 umum, disebutkan dalam Pasal 83 yang terdiri dari tiga ayat. 

Ayat (1), disebutkan Kapolri berwenang melakukan PK, atas putusan KKEP, atau putusan KKEP Banding, yang telah final dan mengikat. Dalam ayat (2) disebutkan pula PK sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan apabila, dalam putusan KEPP atau KEPP Banding terdapat suatu kekeliruan. “Juga, jika ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KEPP, atau KEPP banding. Dalam ayat (3), PK sebagaimana dalam ayat (1), dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding. 

Dengan Perkapolri yang baru tersebut, Kapolri dapat meminta putusan final KKEP atas kasus etik AKBP Brotoseno untuk dilakukan PK. Kapolri Sigit, pekan lalu memerintahkan agar putusan KKEP terkait kasus AKBP Brotoseno dapat ditinjau kembali. Perintah tersebut, respons Kapolri atas desakan publik, yang meminta agar AKBP Brotoseno dipecat dari keanggotaan kepolisian lantasan sudah berstatus mantan narapida terkait kasus korupsi, bahkan pemerasan.

AKBP Brotoseno, tersangkut kasus penerimaan uang senilai Rp 1,9 miliar dalam kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat (Kalbar) 2018. Kasus tersebut, terjadi ketika AKBP Brotoseno masih menjabat sebagai Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri. Vonis pengadilan, dan kasasi menghukumnya 5 tahun penjara. Pemberian remisi tiga tahun membuatnya bebas pada 2020. Sidang KKEP juga menyatakan AKBP Brotoseno bersalah melakukan perbuatan tercela, tetapi cuma dihukum meminta maaf kepada atasan, dan demosi jabatan. Hukuman internal Polri tersebut tak berujung pada pemecatan. 

Karena itu, para pegiat sipil, dan antikorupsi mendesak Kapolri Sigit melakukan pemecatan terhadap anggotanya itu. Atas desakan itu, pada Rabu (8/6/2022), Kapolri menjanjikan untuk mengevaluasi putusan KEPP atas AKBP Brotoseno, dengan mekanisme PK. “Ini akan membuka ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta peninjauan kembali atau pelaksanaan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik AKBP Brotoseno,” kata Sigit.  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement