Sabtu 18 Jun 2022 17:58 WIB

Cegah PMK, Karantina Pertanian Padang Cegah Pengiriman Daging Babi ke Mentawai

Karantina Pertanian Padang menolak lalu lintas daging babi ke Mentawai

Rep: Febrian Fachri/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi sentra peternakan babi.Karantina Pertanian Padang menolak lalu lintas daging babi ke Mentawai.
Foto: Kementan
Ilustrasi sentra peternakan babi.Karantina Pertanian Padang menolak lalu lintas daging babi ke Mentawai.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Karantina Pertanian Padang melakukan penolakan lalu lintas daging babi yang akan dikirim dari Pelabuhan Teluk Bungus ke Kabupaten Kepulauan Mentawai. Jumlah daging babi yang digagalkan untuk dikirim sebanyak 7 coliform dan 5 karung daging babi segar dengan total kurang lebih 200 kg.

Kepala Karantina Balai Karantina Pertanian Padang, Iswan Haryanto, mengatakan penolakan tersebut dalam rangka upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kepulauan Mentawai.

Baca Juga

"Mentawai termasuk daerah zona hijau bebas PMK jadi patut dijaga dari hewan rentan PMK dan produknya," kata Iswan, Sabtu (18/6/2022).

Iswan menjelaskan, penolakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku(PMK).

Surat edaran tersebut memuat Hewan Rentan PMK dari area tidak bebas, dilarang dilalulintaskan. Serta berdasarkan Surat Edaran Bupati Mentawai Nomor 130/ED/DKPP 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman Masuk dan Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak di Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam surat edaran tersebut di poin 7.4 tertulis melarang pemasukan/perdagangan/jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba, dan rusa) dan babi dan produknya dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK. "Terima kasih kepada petugas yang sudah bekerja dengan baik. Penolakan lalu lintas daging babi ke Mentawai tersebut merupakan upaya kita mencegah penyebaran PMK, salah satunya di Mentawai," jelas Iswan.

Ia mengatakan, daging babi yang ditolak dilalulintaskan langsung dikembalikan kepada pengguna jasa yang akan mengirim.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement