Sabtu 18 Jun 2022 20:50 WIB

Komplotan Begal di Palembang Diancam Penjara 12 Tahun

Pelaku berani melukai korbannya saat beraksi.

Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Komplotan remaja terduga pelaku tindak kriminal begal di Kota Palembang, Sumatra Selatan, terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat I Palembang Komisaris Polisi Roy Tambunan di Palembang, Sabtu (18/6/2022), mengatakan, hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga

"Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan cukup bukti sekaligus pengakuan dari para pelaku dalam pemeriksaan, mereka telah melakukan pembegalan itu," kata dia.

Komplotan pelaku tersebut berjumlah enam orang, antara lain, berinisial AF(17), DM(17), D(17), R(21), Z(19), dan A(19), semuanya warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Mereka ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I secara terpisah di tempat persembunyian masing-masing di kota inipada hari Kamis (16/6).

Identitas para pelaku tersebut terungkap, kata Roy, setelah tim reserse kriminal gabungan melakukan pengembangan dari pelaku Zyang ditangkap lebih dahulu terkait dengan kasus berbeda, yakni pembacokan pelajar di Jalan Merdeka hingga korban tewas.

Selanjutnya kelima pelaku lainnya turut mengaku telah melakukan aksi kriminal begal bersenjata tajam secara bersama-sama terhadap korban seorang pria berinisial BS, Minggu (20/3) sekitar pukul 03.40 WIB.

Awal kejadian, saat itu korban BS tengah berboncengan sepeda motor dengan seorang rekannya untuk pulang ke rumah, kemudian tiba-tiba dipepet dan dibacok dengan senjata tajam saat melintas di Jalan POM IX atau depan Kantor DPRD Provinsi oleh para pelaku.

"motor korban dibawa kabur dan diketahui dijual ke seorang penadah bernama Gilang (yang berstatus DPO) di kawasan 29 Ilir Palembang oleh pelaku Rudi," katanya.

Pada saat kejadian, korban BS dan rekannya berhasil menyelamatkan diri meskipun mengalami luka tusukan pada lengan bagian kanan.Para pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Ilir Barat I beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi BG-5245-ACV dan 1 unit motor Honda Vario 150 cc warna oranye tanpa bernomor polisi.

"Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Setelah selesai, kami segera melimpahkan kepada pihak kejaksaan," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement