REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Warga Kota Yogyakarta diminta untuk membeli hewan kurban ke peternak sekitar. Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta meminta agar hewan qurban yang dibeli merupakan ternak milik warga atau tidak didatangkan dari luar daerah.
Pasalnya, kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi DIY sebagian besarnya berasal dari hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah. Meskipun, saat ini DPP Kota Yogyakarta menyebut belum ditemukan adanya kasus PMK di Kota Yogyakarta.
"Kami sarankan masyarakat membeli langsung dari petani (peternak) sekitar kita untuk mengurangi risiko. Karena kasus PMK di DIY sejarahnya rata-rata karena ada hewan lain didatangkan dari luar DIY dan mengenai ternak lainnya di kandang," kata Kepala DPP Kota Yogyakarta, Suyana.
Ia juga meminta agar hewan ternak yang dijual maupun dibeli sudah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Suyana sendiri menyebut, kasus PMK pada hewan ternak di DIY sudah lebih dari 3.800 kasus.
"Untuk Kota Yogyakarta, sampai sekarang belum ada temuan kasus PMK. Jumlah sapi di Kota Yogyakarta sedikit sekitar 93 ekor," ujar Suyana.
"Kami berpesan mulai sekarang harus sudah ada kesepakatan pembelian hewan qurban," lanjutnya.
Menjelang Idul Adha 2022, diperkirakan jual beli hewan ternak juga akan meningkat di Kota Yogyakarta. Pihaknya memperkirakan akan banyak bermunculan pasar tiban yang menjual hewan ternak.
Pedagang hewan ternak di Kota Yogyakarta pun diwajibkan untuk mengajukan perizinan dan pemberitahuan terkait penjualan hewan ini. Pengajuan dilakukan kepada pemerintah setempat, yakni ke kecamatan.
Sehingga, perizinan penjualan hewan nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan di masing-masing wilayah di Kota Yogyakarta. Terkait dengan petunjuk teknis dalam mengajukan perizinan penjualan hewan, Suyana menyebut, masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
"Tunggu SE (surat edaran) wali kotanya," tambah Suyana.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta, Yunianto Dwisutono mengatakan, SE ini akan dikeluarkan secepatnya. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penerbitan Surat Edaran Wali Kota tentang Pedoman Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 2022.
"Kami akan terbitkan SE wali kota tentang pedoman perayaan Hari Raya Idul Adha dalam waktu dekat. SE sebagai pedoman masyarakat dalam menyelenggarakan Hari Raya Idul Adha," kata Yunianto.