Ahad 19 Jun 2022 06:30 WIB

Bolehkah Memperbarui Nikah karena Ingin Memperbaiki Mahar?

Hukum tajdidun nikah, yakni memperbarui nikah tanpa terjadinya cerai adalah dibolehkan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Ada syariat yang mendasarinya. Pelaksanaannya dipersiapkan dengan melibatkan banyak keluarga dan kerabat. Akadnya dilakukan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tuntunan syariat.  Namun, bolehkah memperbarui nikah (tajdidun nikah) karena alasan ingin memperbaiki mahar yang diberikan? Direktur Aswaja Center Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin mengatakan, yang dimaksud tajdidun...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement