OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Ada syariat yang mendasarinya. Pelaksanaannya dipersiapkan dengan melibatkan banyak keluarga dan kerabat. Akadnya dilakukan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tuntunan syariat. Namun, bolehkah memperbarui nikah (tajdidun nikah) karena alasan ingin memperbaiki mahar yang diberikan? Direktur Aswaja Center Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin mengatakan, yang dimaksud tajdidun...
Berita Lainnya