REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA. Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi.
Kapan tarif listrik naik?
Per 1 Juli 2022
Tarif Listrik Pelanggan Kaya Naik
- Pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA s/d 6.600 VA: Rp 1.444,7 per kWh
- Pelanggan golongan pemerintah 6.600 VA s/d 200 kVA: Rp 1.444,7 per kWh
- Pelanggan golongan pemerintah di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Besaran tarif listrik mulai 1 Juli 2022
- Pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh (naik 17,64 persen)
- Pelanggan golongan pemerintah 6.600 VA s/d 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (naik 17,64 persen)
- Pelanggan golongan pemerintah di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh (naik 36,61 persen)
Dampak ekonomi kenaikan tarif listrik pelanggan kaya
- Dampak inflasi: 0,019 persen
- Mengurangi beban APBN: Rp 3,1 triliun
Sumber: Kementerian ESDM