VIVA – Selebritis Tamara Bleszynski melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset properti dengan terduga tiga orang.
Laporan itu tertuang dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.
"Benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu 19 Juni 2022.
Menurutnya, penyidik dipastikan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa 12 saksi untuk dimintai klarifikasi. Kasus penggelapan tersebut diduga terjadi di wilayah Cipanas Cianjur.
"Sudah ada 12 saksi yang di-interview dan klarifikasi," katanya.
Dalam laporan itu, Tamara melaporkan terduga dengan pasal 372 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Laporan Tamara ke Polda Jabar kali ini, diketahui merupakan lanjutan dari kedatangannya ke Mabes Polri pada Oktober 2021 lalu. Mantan istri Mike Lewis itu telah mengadukan masalah yang sama sebelumnya dan kini kembali lagi untuk menyelesaikannya.
Saat itu, Tamara enggan memberikan tanggapan kepada awak media terkait laporannya tersebut. Ibu dari Teuku Rassya itu hanya memohon doa kepada masyarakat supaya bisa mendapatkan keadilan.