REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), menilai beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat mengancam keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia yang sudah dimulai sejak tahun 1998. Hal ini diungkapkan Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra, Ahad (19/6/2022).
Menurut dia, draft RKUHP yang bisa diakses saat ini hanya draft lama saja, sedangkan draft baru RKUHP yang ditargetkan akan segera disahkan oleh DPR pada awal juli mendatang masih belum dapat diakses oleh publik. Di sisi lain, draft RKUHP ini masih minim partisipasi publik.
Menurutnya, terdapat beberapa pasal yang bisa mengancam iklim demokrasi di Indonesia. Pasal-pasal itu ialah pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Ada juga Pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
“Secara umum, pasal-pasal ini mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia yang dirintis oleh para senior kita sejak tahun 1998. Hal ini disebabkan oleh pasal-pasal multitafsir dan bermuatan penilaian subjektif, bisa digunakan sesuka hati oleh penguasa untuk menjerat siapapun yang melakukan kritik, termasuk aktivitis mahasiswa,” kata I Putu Yoga Saputra.
Lebih lanjut, I Putu Yoga Saputra, mengungkapkan, semangat dari pembahasan RKUHP sebenarnya adalah dekolonisasi. Namun, nyatanya wajah kolonialisme masih menempel dalam RKUHP hari ini.
“Melalui pasal-pasal terkait pemidanaan terhadap aktivis mahasiswa dan penghinaan terhadap pemerintah, memperlihatkan wajah kolonialisme masih lekat menempel. Hal tersebut, kata dia, sangat kontradiktif dengan semangatnya,” ungkap I Putu Yoga Saputra.
Untuk itu ia pun mendorong agar DPR-RI dan Pemerintah tidak tergesa-gesa membahas dan mengesahkan RKUHP serta segera membuka draft pembahasan seluas-luasnya. Partisipasi publik pun perlu dilibatkan, mengingat ini sebuah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Harusnya DPR dan Pemerintah lebih peka lagi. Protes terhadap penolakan RKUHP dari elemen masyarakat pada 2019 kemarin adalah pelajaran dan masukan terhadap pembahasan RKUHP. Dalam hal ini publik tentu harus dilibatkan,” kata I Putu Yoga Saputra.