REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG – Wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten berada di posisi teratas di Indonesia sebagai daerah dengan kualitas udara terburuk, berdasarkan lembaga data kualitas udara (IQ Air). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang menanggapi kondisi itu terkait dengan tingginya aktivitas industri di kawasan tersebut.
Namun, Kepala DLH Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, tidak semua industri atau pelaku usaha dalam proses produksinya menghasilkan emisi atau cemaran udara. Adapun, pelaku usaha atau industri yang menghasilkan emisi disebut melakukan pengujian kualitas emisinya.
“Bagi industri yang menghasilkan emisi atau cemaran udara tersebut diwajibkan setiap 6 bulan sekali menguji kualitas emisinya atau cerobong asap sebagai bentuk implementasi komitmen atau penataannya sesuai yang tertuang dalam Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL/UPL-nya) dalam bentuk Dokumen Laporan Semester Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan,” kata Achmad kepada Republika, Senin (20/6).
Achmad menyebut pihaknya terus berupaya melakukan upaya untuk menekan polusi udara di wilayahnya. Diantaranya dengan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).“Telah dibangun RTH seluas 128,94 hektare, yakni RTH Kabupaten 126,24 hektare dan RTH Kecamatan 2,7 hektare,” kata dia.
Ke depan, seiring dengan informasi kualitas udara yang buruk dari IQ Air, Achmad mengatakan akan memasang alat pengukur kualitas udara AQMS (air quality monitoring system). Alat tersebut memberikan informasi kualitas udara kepada masyarakat secara real time atau 24 jam.
“Rencananya melalui anggaran APBD Tahun 2022 ini akan dilakukan pemasangan AQMS yaitu pemasangan alat untuk mengukur kualitas udara secara direct reading, kontinyu, dan real time,” ujarnya.
Mengutip informasi IQ Air, Pasar Kemis berada di urutan pertama sebagai wilayah di Indonesia yang memiliki kualitas udara terburuk. Tercatat, sejak Kamis (16/6) hingga Senin (20/6), kualitas udara selalu bergerak pada indeks di atas 151. Indeks kualitas udara berdasarkan standar Amerika Serikat (AQ US), indeks 151 hingga 200 sebagai kategori udara tidak sehat.