Senin 20 Jun 2022 13:34 WIB

PKPU Direspon Positif Kreditur, Bukti Kongkrit Kinerja Erick Thohir Selamatkan Garuda

Dengan hasil PKPU Garuda lolos dari ancaman pailit yang bisa diajukan krediturnya.

Red: Karta Raharja Ucu
Pesawat Garuda Indonesia.
Foto: Reuters/Willy Kurniawan
Pesawat Garuda Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan terhadap proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dari 365 kreditur, sebanyak 347 (95,07 persen) kreditur menyetujui proposal PKPU yang disodorkan Garuda. Dengan hasil PKPU tersebut, saat ini Garuda lolos dari ancaman pailit yang bisa diajukan krediturnya.

Melihat hasil PKPU tersebut, Ditha Wiradiputra , S.H., M.E.Pengajar untuk mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, Hukum Kepailitan dan Analisa Ekonomi atas Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengapresiasi perjuangan yang dilakukan Menteri Erick Thohir untuk menghindari pailit Garuda akibat belum bisa membayar kewajibannya kepada kreditur. Dengan disetujuinya PKPU Garuda, maka dalam kurun waktu 270 hari seluruh kreditur tidak bisa menagih hutang BUMN aviasi secara hukum.

Dengan waktu tersebut, Garuda memiliki waktu untuk memikirkan cara menyelesaikan hutangnya kepada krediturnya. Salah satunya berharap dengan adanya dana tambahan penyertaan modal negara (PMN).

photo
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Rapat tersebut membahas progres penanganan permasalahan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk serta progres restrukturisasi BUMN dan holding BUMN. - (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Karena setelah diperjuangkan tidak pailit oleh Menteri Erick, Garuda harus mendapatkan PNM dari APBN. Jika tambahan PMN tidak diturunkan usaha Menteri Erick menyelamatkan garuda akan sia-sia-sia. Memang dana PMN tak bisa menutupi seluruh hutang Garuda. Namun diyakini tambahan PMN ini mampu membantu Garuda untuk dapat beroperasi dengan normal.

"Kalau perusahaan swasta dan tidak diperjuangkan oleh Menteri Erick, mungkin Garuda sudah pailit. Garuda harus berterimakasih kepada Pemerintah, Menteri BUMN, dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memperjuangkan Garuda agar tidak pailit," kata Ditha.

Ia berkata, setelah PKPU ini penyelamatan Garuda berikutnya harus segera ada tambahan PMN. "Harapannya dengan tambahan PMN Garuda dapat beroperasi dengan normal dan bisa mencicil kewajibannya kepada krediturnya," kata Ditha.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI ini berharap Garuda tak menyia-nyiakan usaha keras yang dilakukan Menteri Erick untuk memperjuangkan BUMN aviasi tersebut tidak pailit. Jangan sampai lupa ketika sudah dibantu oleh Menteri Erick serta seluruh masyarakat Indonesia, Garuda diminta beroperasi secara efisien dan tidak terjadi missed management lagi.

Ia menilai jika terjadi inefisiensi dan missed management maka yang terkena dampak adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sebab dana penyelamatan Garuda berasal dari uang rakyat.

"Rute yang tidak efisien harus segera ditutup. Sewa pesawat yang mahal harus dihilangkan. Jangan sampai Garuda PKPU lagi atau pailit. Cukup sudah Merpati yang pailit. Menteri BUMN harus mengawasi dengan ketat Garuda pasca pengucuran tambahan PMN," kata Ditha.

Ditha mengapresiasi Pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Salah satu pasal di PP tersebut mewajibkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. Dengan PP yang baru tersebut menurut Ditha bisa dijadikan alat bagi management dan dewan pengawas perusahaan BUMN untuk menolak segala intervensi yang dapat merugikan perusahaan milik Negara tersebut.

"Kerap kali pengurus BUMN mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu. Sementara dari segi bisnis itu tidak ekonomis. Namun mereka harus memenuhinya. Sebab kalau tidak memenuhinya maka ia akan dicopot. Dengan PP yang baru tersebut membuat shock terapi kepada semua pihak  jangan coba-coba membuat BUMN rugi. Karena jika lalai bisa dibawa ke meja hijau," kata Ditha.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement