Materi Sikap dan Kepribadian Harus Masuk Tes Seleksi Perangkat Desa

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, saat memberikan penjelasan terkait desakan evaluasi seleksi perangkat desa di Kabupaten Semarang, di Ungaran, Ahad (19/6).
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, saat memberikan penjelasan terkait desakan evaluasi seleksi perangkat desa di Kabupaten Semarang, di Ungaran, Ahad (19/6). | Foto: Republika/Bowo Pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi A DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah, mengevaluasi beberapa persoalan yang masih kerap terjadi pada proses seleksi perangkat desa yang ada di daerahnya. Salah satu hal yang disebut sangat mendesak adalah dimasukkanya materi tes untuk menyeleksi beberapa hal yang berkaitan dengan attitude (sikap), etika, dan kepribadian dari peserta seleksi perangkat desa ini.

Terlebih pertengahan Juli 2022 nanti direncanakan bakal ada seleksi perangkat desa. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto mengatakan, meski perangkat desa yang lolos seleksi di Kabupaten Semarang telah menjalani serangkaian tes seleksi, ke depan juga penting dimasukkan materi-materi yang berkaitan dengan attitude dan kepribadian peserta.

“Sebab kami juga sudah beberapa kali mendapatkan masukan dari masyarakat, jika perangkat desa yang lolos seleksi ternyata secara attitude tidak bagus di masyarakat,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Maka ia juga mendesak agar tim seleksi perangkat desa nantinya juga memasukkan materi-materi tes seperti psikologi, kepribadian, dan sejenisnya yang dapat menjamin bahwa peserta seleksi perangkat desa ini benar-benar memiliki sikap yang baik di tengah masyarakat.

Di sisi lain, hal-hal yang berkaitan dengan attitude dan kepribadian ini belum masuk dalam komponen tes oleh panitia seleksi, sampai dengan hari ini. Kecuali tes kemampuan dasar/umum, wawancara, pidato (untuk kepala dusun), dan tes komputer.

“Sehingga dalam proses seleksi perangkat desa selama ini, materi psikologi dan tes untuk melihat kepribadian peserta tersebut sama sekali belum dimasukkan oleh panitia seleksi,” tegasnya.

Komisi A, lanjut Said, pernah melakukan studi banding ke Badan Kepegawaian Daerah (BKN) di Yogyakarta, yang menyatakan siap jika diminta pemerintah daerah (termasuk Kabupaten Semarang) untuk membantu mengetes dan menyeleksi peragkat desa/daerah.

Karena badan tersebut telah merepuatsi dalam melakukan seleksi CPNS dan juga sudah berpengalaman dalam menyeleksi CPNS. Bahkan biayanya juga sangat murah, hanya berkisar Rp 150 ribu dan juga didukung dengan sarana dan prasarana yang lebih baik.

“Daripada menggunakan lembaga seleksi yang berbiaya mahal (sampai jutaan) saya kira hal ini juga perlu dipertimbangkan oleh Pemkab Semarang sebagaai alternatif untuk menyeleksi perangkat desa,” ujar dia.

Said juga menyampaikan, pada dasarnya Komisi A mengapresiasi komitmen bupati Semarang yang selain memiliki integritas juga memiliki kompetensi di bidangnya dan memiliki keahlian/menguasai teknologi informasi dalam mendorong kemajuan desa.

Komisi A juga melihat, kerja sama dengan perguruan tinggi dalam proses seleksi perangkat desa selama ini secara prinsip juga sudah bagus. Hanya saja yang masih sering dikeluhkan oleh peserta seleksi adalah keandalan sistem perangkat lunak yang disediakan dalam proses seleksi perangkat desa.

Masih banyak keluhan dari peserta yang mengalami kesulitan misalnya saat menginput data, komputer yang sering bermasalah, dan problem teknis lainnya. Sehingga mereka merasa sangat dirugikan.

“Ke depan, kami mendesak kepada penyelenggara/panitia seleksi perangkat desa untuk mencari (pihak ketiga) penyedia layanan berbasis perangkat digital yang lebih bagus,” jelas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Semarang ini.

Hal lain yang menjadi perhatian Komisi A adalah soal mutasi perangkat desa, yang rencananya akan dilakukan di dua desa, yakni di Desa Muncar, Kecamatan Susukan, dan Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus. Pihaknya membaca, sudah ada perubahan perda yang mengatur bahwa proses mutasi perangkat desa juga harus ada panitianya dan ada tesnya.

Lebih jelasnya adalah Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada pasal 16 ayat (9) mengatur, mutasi untuk mengisi kekosongan jabaran sekretaris desa dilakukan melalui uji kompetensi oleh panitia bekerja sama dengan pihak ketiga yang independen dan kompeten.

Karena itu ia ingin agar apa yang sudah diatur dalam perda tersebut tidak ‘dilompati’. Sehingga kepala desa tidak bisa serta merta melakukan mutasi sendiri walaupun jabatan perangkatnya kosong. “Tetapi prosedurnya harus dilalui, ada panitianya dan yang bersangkutan harus diuji juga,” katanya.

Terkait


'Tidak Ada Titipan dan Percaloan Seleksi Perangkat Desa'

Penegak Hukum Diminta Memantau Proses Seleksi Perangkat Desa

UMS Bantu Tangani Seleksi Perangkat Desa di Sragen

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark