Senin 20 Jun 2022 16:38 WIB

BPN Kota Bandung Jamin Kemudahan Sertifikasi Tanah

Bergembiralah datang ke Kantor Pertanahan Kota Bandung

Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung Andi Kadandio Alepuddin A.Ptnh M.Si.
Foto: Sarah HN/REPUBLIKA
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung Andi Kadandio Alepuddin A.Ptnh M.Si.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Siapa bilang mengurus sertifikat tanah itu sulit dan mahal, khususnya di Kota Bandung?. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN Kota Bandung Andi Kadandio Alepuddin A.Ptnh M.Si menjawab, mengurus sertifikat tanah itu merupakan proses yang mudah asalkan ada bukti kepemilikannya.

Pekan lalu, tim Republika berkunjung ke Kantor Pertanahan Kota Bandung menemui Kakantah Kota Bandung Andi Kadandio Alepuddin A.Ptnh M.Si. Dari perbincangan yang berlangsung sekitar 1,5 jam, kesimpulannya bahwa belum semua masyarakat memahami jika sebenarnya mengurus sertifikat itu mudah.

Yang diketahui kebanyakan masyarakat selama ini, sertifikasi tanah merupakan proses yang rumit dan sulit. Anggapan itu yang membuat kebanyakan masyarakat lebih memilih jalan pintas dalam mengurus sertifikat tanahnya. Misalnya dengan mencari ‘orang dalam’ sekalipun berkonsekuensi menambah biaya.

Begitu pesimisnya kelompok masyarakat tersebut. Anggapan itulah yang membuat Andi merasa prihatin. Andi justru mengajak masyarakat untuk bergembira ketika mendatangani Kantah/BPN Kota Bandung untuk mengurus sertifikat tanah.

Setidaknya, partisipasi masyarakat itu akan mempercepat target Kantah Kota Bandung dalam menyertifikasi seluruh bidang tanah di Kota Bandung.  Saat ini, di Kota Bandung terdapat 536.596 bidang tanah. Dari jumlah itu, baru 516.249 bidang tanah yang sudah terdaftar. Artinya masih sekitar 20 ribu lebih bidang tanah di Kota Bandung yang belum terdaftar.

Dalam rangka mengakselerasi penerbitan sertifikat tanah, Kantah Kota Bandung menggulirkan sejumlah inovasi. Salah satunya Pelayanan Online Sertifikat Terintegrasi (PASTI) di https://layanan.pastibpn.id/#/auth/login.  Dengan diluncurkannya Aplikasi PASTI, dapat memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

Melalui Aplikasi PASTI, masyarakat bisa mengajukan permohonan pelayanan pertanahan dari mana dan kapan saja. Ada empat layanan pertanahan yang dilayani secara elektronik, yakni hak tanggungan, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), informasi zona nilai tanah (ZNT) dan pengecekan sertipikat tanah.

Dalam mengimplementasikan Aplikasi PASTI, Kantah Kota Bandung menggandeng UMKM yang berkecimpung di bidang jasa kurir. Nama UMKM itu adalah PIX BOX. PIX BOX itu yang akan mengantarkan sertifikat ketika sudah terbit.

Ada pula program nasional berupa aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui layan itu, salah satunya masyarakat dapat mengecek keberadaan sertifikat tanah. Semua itu disajikan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam mengurus sertifikat.

Bagi mereka yang belum melek teknologi alias gaptek, dapat memanfaatkan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau datang langsung ke Kantah Kota Bandung di Jalan Soekarno Hatta No. 586, Kota Bandung.     

Di ruang depan Kantah Kota Bandung, masyarakat akan melihat idiom bertuliskan ‘Lagu Umat’ atau Layanan Unggulan Untuk Masyarakat. Di kantah Kota Bandung juga, masyarakat akan disambut oleh senyum dari aparat yang akan melayaninya.   

‘’Mari bergembira datang ke Kantor Pertanahan Kota Bandung. Kami sangat bergembira jika masyarakat mau mendatangi Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk mengurus sertifikatnya,’’ ujar Andi. Pihaknya menjamin masyarakat yang datang ke Kantah Kota Bandung akan dilayani semaksimal mungkin.

Kepada seluruh aparat Kantah Kota Bandung, khususnya yang berhadapan melayani masyarakat, Andi menginstruksikan agar selalu memberi kemudahan dan menawarkan solusi atas segala persyaratan dalam membuat sertifikat tanah. Pihaknya tidak ingin masyarakat kecewa oleh layanan aparat Kantah Kota Bandung.

‘’Jangan bilang sulit atau susah kepada masyarakat yang hendak urus sertifikat. Beri mereka solusi, dan layani dengan ramah dan senyum,’’ tutur Andi. Jika masih ada aparat yang tidak melayani secara etis atau bahkan mempersulit, dimohon segera melaporkan kepada layanan pengaduan Kantah Kota Bandung.

Saking ingin memuaskan masyarakat, Andi mempersilahkan masyarakat untuk mengakses layana online kantornya, hingga media sosial pribadinya. Andi tidak sungkan mempublikasikan alamat Instagram dan Facebooknya untuk diakses oleh masyarakat. Berikut alamat Instagram dan Facebook-nya, https://www.instagram.com/andi_kadandio/ dan https://www.facebook.com/andi.kadandio.  

Dirinya sangat terbuka menerima aduan tersebut. Andi tidak akan main-main menindak oknum aparat Kantah Kota Bandung yang terbukti mempersulit atau meminta imbalan dari masyarakat.  

‘’Masyarakat harus tahu, jika kami sudah berkomitmen memberikan layanan terbaik. Stigma negatif tentang Kantah termasuk proses sertifikasi yang menyulitkan sudah seharusnya tidak ada di benak masyarakat,’’ tegasnya.

Pihaknya tidak henti menyampaikan komitmen itu kepada semua pihak. Bahkan, Kantah Kota Bandung kerap hadir ke kantor kelurahan sebagai upaya jemput bola dalam menyertifikatkan tanah milik masyarakat. Begitupun bagi pengurus RT dan RW, dimohon untuk lebih giat menginventarisasi tanah milik warganya yang belum bersertifikat, lalu ajukan ke Kantah Kota Bandung.    

Imbauan Andi tersebut menjadi penting, mengingat keberadaan kikitir dan letter C atas tanah hanya akan kuat hingga 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, disebutkan alas hak seperti kikitir dan letter C hanya akan berlaku kuat hingga 2026.

Tidak bosan Andi mengingatkan masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah. Di antaranya untuk member kepastian hukum atas kepemilikan hak atanah. Selain itu, tegas dia, dengan adanya sertifikat tanah maka akan terhindar dari sengketa atau praktik penyerobotan tanah.   

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement