REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Refli Handoko menegaskan, tidak ada penilangan terhadap pengguna sandal jepit di jalan raya. Menurut dia, larangan penggunaan sandal jepit ketika menggunakan kendaraan roda dua hanya berupa imbauan dari kepolisian untuk keselamatan pengendara.
Imbauan ini berlaku untuk semua pengendara sepeda motor, baik di kota-kota besar maupun di desa-desa. Alasannya, demi keselamatan pengendara sepeda motor itu sendiri.
“Kan sudah jelas disampaikan Pak Kakorlantas, itu kan imbauan, anjuran, sebaiknya, mengingat kalau pakai sandal itu kan kalau ada kecelakaan itu lebih fatal. Kecelakaan kan tidak harus tabrakan, makanya harapannya menggunakan sepatu. Sepatu itu tidak harus sepatu ke pesta,” kata Gatot dalam sambungan telepon, Senin (20/6/2022).
Imbauan ini juga berlaku bagi siapa pun dan pekerjaan apa pun yang sedang dilakukan pengendara sepeda motor roda dua itu. Apakah ia hendak ke pasar, ke sawah, atau mengantar anak ke sekolah.
“Ya sebaiknya begitu, tapi itu kan anjuran, anjuran saja, tidak wajib, dan juga tidak ada penilangan,” ungkapnya.
Pernyataannya ini juga menepis hoaks adanya tindakan tilang yang akan dikenakan kepada mereka yang masih menggunakan sandal jepit ketika berkendara. Menurut dia, aturan menggunakan sepatu hanya bersifat anjuran dan tidak ada hukum yang mengikat. "Jadi, itu hanya imbauan saja,” kata Gatot.
Dalam konferensi pers Jumat lalu, Mabes Polri mengatakan, data kecelakaan lalu lintas pada H+4 Operasi Patuh 2022, sebanyak 176 kejadian kecelakaan. Korban meninggal dunia 18 orang, luka berat 24 orang, luka ringan 214 orang dan kerugian materiel Rp 395 juta.