Dua Pelaku Curanmor Bermodus Cari Kos Diringkus Polisi
Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, polisi menunjukkan beberapa bukti kasus curanmor. | Foto: Muhammad Noor Alfian
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jajaran Polsek Umbulharjo berhasil mengamankan dua pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Motif pelaku adalah dengan berpura-pura mencari kos.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (13/6/2022) pukul 22.30 WIB. Pelaku mengambil sepeda motor setelah berpura-pura mencari kos.
"Modus pelaku tersebut mencari atau bertanya terkait dengan kos, kemudian setelah itu mengambil satu unit sepeda motor," ungkap Setyo, pada konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo pada Senin (20/6/2022).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Arianto, kronologis pencurian terjadi saat korban posisi dalam tidur. Ia mengatakan dari keterangan salah satu saksi, motor korban sudah tidak ada sejak pukul 18.00 WIB.
"Setelah memarkir motor pukul 15.00 WIB korban masuk kamar pada pukul 20.30 WIB. Namun ketika hendak mengambil motor untuk mencari makan sekitar pukul 22.30 WIB, motor sudah tidak ada," kata Nuri.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Nuri mengatakan korban langsung melaporkan ke Polsek Umbulharjo. Setelah itu, unit Reskrim Polsek Umbulharjo meluncur untuk melakukan penyelidikan dan pencarian petunjuk melalui korban, saksi, dan CCTV.
"Setelah pengembangan kasus dan melakukan pencarian, Unit Reskrim berhasil menangkap kedua pelaku. Salah satunya di wilayah Singosaren, Banguntapan, Bantul, sedangkan sisanya di Tamanan, Banguntapan, Bantul," ungkapnya.
Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan bukti dan identitas pelaku yaitu BP 34 tahun dan MA 20 tahun. Kedua pelaku tersebut berasal dari Banguntapan, Bantul, DIY.
"Setelah dua hari pencarian, kami berhasil mengamankan bukti yang sempat pelaku jual online seharga Rp 2,6 juta di Wirobrajan, Yogyakarta," ungkapnya.
Setyo mengatakan pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP. Oleh karena itu, pelaku terancam mendekam di balik jeruji selama tujuh tahun.