Senin 20 Jun 2022 18:49 WIB

Mendag Bantah Ada Mafia Minyak Goreng

Menurut Mendag masalah minyak goreng akibat kekeliruan antisipasi lonjakan harga CPO.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Jerry Sambuaga (kanan) meninjau harga minyak goreng curah di Pasar Cibubur, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat dan memantau langsung harga bahan pokok dan minyak goreng guna memastikan harga stabil menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Jerry Sambuaga (kanan) meninjau harga minyak goreng curah di Pasar Cibubur, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat dan memantau langsung harga bahan pokok dan minyak goreng guna memastikan harga stabil menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meyakini bahwa tidak ada campur tangan mafia dalam persoalan distribusi, ketersediaan, dan pengendalian harga minyak goreng yang mendera selama beberapa bulan terakhir. Ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarya, Senin (20/6/2022), Zulkifli kepada wartawan mengatakan meyakini bahwa persoalan minyak goreng lebih diakibatkan kekeliruan mengantisipasi lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) di dunia.

"Enggak, saya kira bukan soal mafia tidak mafia. Ini kan ada kenaikan harga booming. Teman-teman punya CPO langsung jual cepat, nah ada keterlambatan kita mengantisipasi," kata Mendag.

Baca Juga

Menurut Zulkifli kenaikan harga minyak sawit dunia tersebut seharusnya bisa menjadi berkah. Tetapi, justru menimbulkan masalah di dalam negeri.

"Harga bagus kan berkah sebetulnya. Ini harga bagus bukan berkah, jadi masalah. Nah ini yang harus kita urai di mana. Saya sudah tahu, sudah kita perbaiki, sudah ada jalan keluarnya. Sebulan dua bulan beres insha Allah," katanya.

Mendag menjabarkan salah satu solusi yang disiapkannya adalah memperbaiki tiga jalur distribusi yang akan memasok minyak goreng curah ke lebih dari 10.000 titik penjualan satu harga Rp 14.000 per liter bagi masyarakat. Lantas ditempuh pula upaya pembuatan kemasan sederhana untuk minyak goreng curah agar memudahkan proses distribusi ke seluruh wilayah Indonesia.

Ketika ditegaskan apakah menurutnya tidak ada mafia minyak goreng, Mendag mengatakan, "Ya perdagangan itu biasa. Ada yang bagian untung lebih bagian yang kayak...ya biasa itu".

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Kelima tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Kemudian empat orang lain dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA. Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan aparat hukum untuk melanjutkan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dan penyelewengan aturan distribusi serta produksi minyak goreng yang berlaku.

 

photo
Empat Tersangka Kasus Ekspor CPO - (infografis republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement