REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) memusnahkan sebanyak 92,9 kilogram (kg) barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) hasil pengungkapan kasus periode Januari-Juni 2022. Kepala Polrestro Jaktim Budi Sartono menjelaskan, barang bukti itu terdiri 29,6 kg sabu, 63,3 kg ganja, dan 30.736 butir tramadol.
Lima tersangka yang diamankan juga dihadirkan dalam pemusnahan narkoba tersebut. "Untuk pengungkapan sabu-sabu di Matraman itu adalah pengungkapan jaringan Timur Tengah melalui Aceh," kata Budi di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Budi menjelaskan, jajarannya masih mendalami siapa dalang di balik pengiriman sabu jaringan Timur Tengah dengan tujuan Ibu Kota tersebut. "Masih didalami dulu yang pasti dari bersangkutan mendapat pesanan untuk mengambil. Kita mendalami apakah dari dalam lapas (lembaga pemasyarakatan) atau luar negeri," ujarnya.
Budi mengatakan, untuk pengungkapan kasus ganja berasal dari jaringan Medan-Jakarta, pelakunya ditangkap di wilayah Petamburan dan Grogol, Jakarta Barat pada 4 Maret 2022. Terkait pemusnahan tramadol, kata Budi, obat-obatan terlarang itu sering digunakan oleh remaja sebelum melakukan tawuran di Jaktim.
Oleh karena itu, Polrestro Jaktim gencar melakukan razia tramadol yang merupakan obat penenang dan masuk golongan psikotropika pada periode Januari hingga Mei 2022. "Obat-obatan ini (tramadol) sering digunakan oleh anak-anak remaja pada saat melaksanakan tawuran di Jakarta Timur," kata Budi.