REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga bernama Kurniawan Santoso melaporkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Roy Suryo kepada Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait meme stupa Candi Borobudur.
Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutanadi di Jakarta, Senin, mengatakan, telah membuat laporan terhadap Roy Suryo yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. "Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," kata Herna.
Herna menambahkan, Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Herna.
Herna mengatakan kliennya melaporkan Roy karena menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Dia pun berharap penyelidikan tersebut berjalan beringan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo terkait pengunggah pertama foto stupa candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip dengan wajah Presiden RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (16/6).
"Ini harus berjalan beriringan. Karena yang kami laporkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat," kata Herna.
Sebelumnya Roy Suryo sudah meminta maaf terkait dengan beredarnya meme tersebut. Roy menegaskan bukan dia yang pertama kali membuat meme tersebut.