REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten Budi Khomaedi menduga terjadinya kualitas udara buruk di Pasar Kemis akibat tingginya peningkatan volume kendaraan dan aktivitas industri di wilayah itu.
"Kemungkinan adanya peningkatan aktivitas polusi dari kendaraan serta peningkatan kondisi perindustrian setempat," ucap dia di Tangerang, Senin (20/6/2022).
Ia menjelaskan selama ini kecamatan Pasar Kemis memang menjadi wilayah perindustrian dari berbagai perusahaan, sehingga tingkat polusi udara di tempat tersebut setiap hari mengalami peningkatan.
"Ditambah, wilayah ini dekat dengan akses keluar masuk kendaraan dari pintu tol. Dan itu menjadi penambahan volume kualitas udara semakin buruk," ujarnya.
Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya guna mendukung pengurangan polusi udara, salah satunya memantau secara rutin melalui uji pasivve sampler.
"Jadi hasil pengujian real time oleh IQ Air itu tidak bisa menjadi patokan kita, karena yang pasti dalam pengujian kondisi udara harus melalui pasivve sampler selama 24 jam dan kemudian di uji di laboratorium," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menjaga fungsi kelestarian lingkungan hidup agar lebih hijau, sejuk, dan teduh dengan merencanakan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kecamatan.
"Ke depan kami juga telah merencanakan untuk memasang alat pengukur kualitas udara secara direct reading, kontinu, dan real time. Melalui anggaran di APBD 2022 ini," kata dia.
Pada Jumat (17/6/2022), Lembaga data kualitas udara (IQ Air) menempatkan wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang di posisi pertama di Indonesia sebagai kota/daerah kualitas udara terburuk. Dari data yang ditampilkan melalui laman resmi IQ Air di Tangerang, tercatat kualitas udara di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang hingga pukul 13.04 WIB mencapai indeks 164.
Adapun indeks kualitas udara berdasarkan standar Amerika Serikat (AQ US) menggolongkan indeks 151 hingga 200 sebagai kategori udara tidak sehat. Dengan konsentrasi "particulate matter" (PM) 2.5 mencapai 14,6 kali lipat di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2.5 merupakan polutan pencemar udara yang paling kecil dan berbahaya bagi kesehatan.Lembaga IQ Air menyarankan masyarakat sekitar untuk menggunakan masker, menutup jendela ruangan, dan menghindari aktivitas di luar ruangan.