Selasa 21 Jun 2022 05:50 WIB

Bolehkah Hewan Terpapar PMK Jadi Hewan Qurban?

MUI megeluarkan fatwa Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Wabah PMK.

Foto: Republika
Ada Fatwa MUI Nomor 32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK.

REPUBLIKA.CO.ID,

 

Bolehkah Hewan Terpapar PMK Jadi Hewan Kurban?

 

 

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK. 

 

BOLEH

Hewan dengan PMK ringan

Gejala klinisnya:

- Lepuh ringan pada celah kuku

- Kondisi lesu

- Tidak nafsu makan

- Keluar air liur lebih dari biasanya

 

 

TIDAK BOLEH

Hewan dengan PMK berat

Gejala klinisnya:

- Lepuh pada kuku hingga terlepas 

- Menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan 

- Menyebabkan sangat kurus

 

CATATAN

- Hewan PMK berat dan sembuh di tanggal 10-13 Dzulhijjah, sah jadi hewan kurban.

- Hewan PMK berat dan sembuh setelah 10-13 Dzulhijjah, boleh disembelih sebagai sedekah.

- Ear tag (pelobangan telinga hewan), cap di tubuh hewan (tanda hewan sudah divaksin) atau identitas hewan tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

 

Sumber: MUI 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement