REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tindak pencurian dengan kekerasan (curas) jambret handphone anak-anak mulai marak. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap tiga pelaku jambret telepon seluler milik anak-anak di bawah umur pada Sabtu (18/6/2022).
“Sudah kami tangkap tiga pelaku curas HP anak-anak di kediamannya masing-masing,” kata Kepala Subdit III Ditreskrimum Yustam Dwi Heno dalam keterangan persnya di Mapolda Lampung, Senin (20/6/2022).
Ketiga pelaku kasus penjambretan HP anak-anak di bawah umur tersebut yakni RF (32 tahun), KF (27), dan EA (17). Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing di Kelurahan Kaliawi, dan Sukarame II, Bandar Lampung, pada Sabtu dini hari.
Petugas menangkap tiga pelaku penjambretan HP anak tersebut setelah mendapatkan pengaduan korban ke polisi yakni laporan polisi nomor LP/B/413/VI/2022/LPG/RESTA BL/SEKTOR SUKARAME, tanggal 16 Juni 2022.