Selasa 21 Jun 2022 08:06 WIB

Alasan Roy Suryo Tetap Dilaporkan Terkait Unggahan Foto Patung Buddha

Roy Suryo dilaporkan oleh Kurniawan Santoso sebagai perwakilan umat Buddha di RI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Politisi Partai Demokrat - Roy Suryo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Politisi Partai Demokrat - Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi terkait unggahan editan foto patung Buddha yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Twitter. Roy Suryo dilaporkan oleh Kurniawan Santoso yang mengeklaim sebagai perwakilan yang mengatasnamakan umat Buddha di Indonesia.

"Kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan terkait masalah repost (unggahan ulang di Twitter) yang dilakukan si terlapor (Roy Suryo) tersebut,” tutur kuasa hukum pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Baca Juga

Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari ini, Senin 20 Juni 2022. Pelaporan tersebut didasari dari kalimat yang terdapat dalam cuitan di Twitter yang menyinggung umat Buddha di Indonesia.

“Saya luruskan juga di situ bahwa yang diedit itu bukan stupa tapi patung Sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," kata Herna.

Herna menjelaskan, editan rupang sendiri sudah terjadi atau kemungkinan diedit oleh orang lain bukan oleh Roy Suryo. Namun, kata dia, ada kata-kata dari terlapor yang menyertai unggahan gambar di media sosial. Kata-kata yang ditulis Roy Suryo sangat menyinggung umat Buddha.

“Kalimat yang dia tambahkan adalah “LUCU, hehehe. AMBYAR. Itu bahasa yang sangat melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami. Dia tahu diubah tapi ditertawakan. Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi,” sambungnya

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 28 Ayat (2)  juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Roy Suryo sebelumnya sudah meminta maaf terkait dengan polemik meme stupa Budha mirip Presiden Jokowi. Roy pun sudah melaporkan ke polisi terkait para pengunggah meme awal sesungguhnya.

 

"Malam ini (Kamis, 16/06/22) kuasa hukum saya, Pitra Romadhoni Nasution SH MH, membuat LP ke Polda Metro Jaya untuk para pengunggah meme awal sesungguhnya -yang digoreng-goreng BuzzerRp- seolah-olah editan saya. Namun demikian secara gentle saya tetap Mohon maaf, khususnya kepada ummat Budha," tulis Roy lewat akun Twitter KRMTRoySuryo2, Kamis (16/6/2022). 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement