REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat dikagetkan dengan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang disebut pertama kalinya dalam sejarah mengizinkan nikah beda agama. Kasus itu bermula ketika pemohon RA dan EDS mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Pemohon mendaftarkan perkara nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby pada Rabu, 13 April 2022.
RA yang kelahiran 1986 diketahui merupakan penganut agama Islam, dan EDS kelahiran 1991 merupakan pemeluk agama Kristen. Dari risalah putusan yang bisa diakses di laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (21/6/2022), keduanya sama-sama tinggal Ketintang, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Heboh Hakim PN Surabaya Sahkan Pasangan Menikah Beda Agama
Dalam mengajukan gugatan, salah satu bukti yang dilampirkan RA dan EDS adalah fotokopi surat keterangan nikah No.1.433/HMM/III/2022 tertanggal 23 Maret 2022 dan fotokopi piagam pernikahan gerejawi Nomor 373/NIK/GKN-RAEDS/III/2022 tertanggal 23 Maret 2022. Dari keterangan dua saksi yang dihadirkan, para pemohon tercatat sudah menikah secara agamanya masing-masing. Setelah melalui persidangan maka diputuskan pada Selasa, 26 April 2022.
Setelah melalui persidangan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya, hakim tunggal Imam Supriyadi dibantu panitera pengganti Fitri Indriaty mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Hakim juga memberikan izin kepada para pemohon yang berbeda agama untuk melangsungkan pernikahan berbeda agama di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya.
Selain itu, hakim memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Dukcapil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon tersebut tersebut di atas ke dalam register pencatatan perkawinan. "Membebankan biaya permohonan kepada para pemohon," demikian bunyi putusan dikutip di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Baca: Survei Poltracking: UAS Pendakwah Paling Disukai di Indonesia
Selain itu, hakim Imam juga menetapkan untuk memerintahkan kepada pejabat kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan pencatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut kedalam register pencatan perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut. "Membebankan biaya permohonan kepada para pemohon sejumlah Rp 120 ribu," demikian kutipan putusan hakim.
Salah satu pertimbangan hakim Imam adalah dari fakta yuridis yang terungkap dipersidangan, para pemohon telah bersepakat dan telah mendapat persetujuan dan izin dari kedua orang tuanya bahwa proses perkawinan dihadapan pejabat kantor Dinas Dukcapil Kota Surabaya, dan selanjutnya mereka telah sepakat untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
"Maka hakim pengadilan menganggap para pemohon melepaskan keyakinan agamanya yang melarang adanya perkawinan beda agama," begitu bunyi putusan.
Hakim Imam juga menimbang, tata cara perkawinan menurut agama dan kepercayaan yang tidak mungkin dilakukan oleh para pemohon karena adanya perbedaan agama maka ketentuan dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 memberikan kemungkinan dapat dilaksanakannya perkawinan tersebut.
Aturannya merujuk ke dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 1975, ditegaskan "dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum Agamanya dan Kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat dengan dihadiri dua orang saksi."
Baca: Geger Santri Ziarah dan Berdoa di Makam Christiaan Snouck Hurgronje