Selasa 21 Jun 2022 14:03 WIB

Polisi Pelajari Laporan Terhadap Roy Suryo Terkait Meme Stupa Mirip Jokowi

Roy dilaporkan karena diduga telah melanggar UU ITE.

Roy Suryo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terhadap Roy Suryo dari pelapor yang merupakan perwakilan umat Buddha pada Senin (20/6).

"Ya betul laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Zulpan menambahkan, laporan dari pihak pelapor itu akan ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut soal tindak lanjut dari kasus tersebut. Dia hanya menyebutkan laporan tersebut tengah dipelajari oleh penyidik.

"Tiap laporan tentu akan diproses. Penyidik bakal mempelajari laporan tersebut," ujar Zulpan.

Seorang warga bernama Kurniawan Santoso telah melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II,Roy Suryo kePolda Metro Jaya terkait meme stupa Candi Borobudur.

Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana di Jakarta, Senin, mengatakan, telah membuat laporan terhadap Roy Suryo yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022."Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," kata Herna.

Herna menambahkan, Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Herna.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement