REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Iduladha merupakan salah satu acara akbar yang dirayakan umat muslim sedunia selain Idulfitri. Dalam merayakan momen istimewa ini, umat Islam bisa berbagi kebahagiaan kepada saudara seiman melalui ibadah qurban. Banyak ulama yang menerangkan bahwa berqurban saat Iduladha memiliki nilai yang utama, bahkan nilai sedekahnya lebih besar dari harga hewan qurban.
Berawal dari kisah Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail, dalam membuktikan ketakwaannya kepada Allah, Tuhan Semesta Alam. Seperti yang dikisahkan dalam banyak siroh, Nabi Ibrahim merupakan seorang hamba yang sangat patuh kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala, termasuk ketika diperintahkan untuk menyembelih Nabi Ismail, anaknya.
Padahal beliau telah menantikan kehadiran buah hati sejak lama. Begitu mendengar bahwa yang memerintahkan adalah Rabbul’alamin, Nabi Ismail tidak menolak dan tidak gentar sedikit pun.
Berkat ketaatan dan kesabaran Nabi Ibrahim serta anaknya, Allah melepaskan cobaan kepada mereka dan menggantikan Ismail dengan seekor domba yang besar. Selain mematuhi perintah Allah, berqurban menjadi pembuktian cinta pada pencipta. Jika ditelisik lebih dalam, ada banyak keteladanan dari Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail kepada Allah. Terlebih ibadah ini hanya datang hanya satu tahun sekali. Qurban pun tidak hanya mengandung nilai ibadah, tetapi juga menjadi momen yang pas bagi kita untuk belajar tentang kerelaan dan berbagi dengan sesama.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Al-Maidah ayat 27 dan surat As-Shaffat ayat 99 sampai 113. “Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka (qurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.”
Allah SWT beberapa kali juga menyebutkan tentang ibadah qurban. Di dalam surat Al-Kautsar misalnya:
“(1) Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. (2) Maka, laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!. (3) Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."
Meski demikian, tidak semua umat muslim rela menyisihkan harta terbaik yang dimilikinya untuk berkurban. Berbagai sebab menjadi alasan atas kurangnya kesungguhan berkurban. Entah karena lupa batas akhir berqurban, pengalihan alokasi dana untuk kebutuhan lain, hingga keraguan dan kekhawatiran yang datang. Padahal, berkurban kian diandalkan menuju jalan takwa dan keberkahan untuk terus berbagi kepada mereka yang membutuhkan terutama di masa-masa sulit seperti sekarang.
Dengan kondisi serba terbatas, maka berkurban adalah cara menjadi bentuk nyata rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Ketika banyak saudara di-PHK, para pengusaha gulung tikar, petani peternak bermuram durja, maka qurban kita dapat menjadi bukti keimanan. Dalam Islam juga diatur golongan-golongan yang berhak menerima daging qurban. Berikut ini tiga golongan orang-orang yang berhak menerima daging qurban:
1. Shohibul qurban
Orang yang berhak menerima qurban yang paling pertama adalah orang yang berqurban atau disebut shohibul qurban. Shohibul qurban berhak mendapatkan sepertiga dari daging qurban. Perlu diingat, orang yang berqurban tidak boleh menjual qurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Shohibul qurban disunnahkan untuk memakan sebagian daging qurban tersebut. Akan tetapi, ia juga dapat memberikan bagiannya kepada fakir miskin atau tetangga terdekatnya, tergantung prioritas mana yang lebih berhak menerimanya. Sama seperti zakat, berikanlah qurban sendiri terlebih dahulu kepada orang yang paling membutuhkan dan orang terdekat.
2. Tetangga sekitar, kerabat, dan teman
Golongan yang berhak menerima daging qurban yang kedua adalah tetangga, kerabat, dan teman dari pekurban. Jumlah daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan ulama Hanafi dan Hanabilah menganjurkan untuk membagikan sebagian daging hewan qurban kepada kerabat, teman, dan tetangga meskipun mereka kaya. “Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan qurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”
3. Fakir miskin
Selanjutnya, orang yang berhak menerima kurban adalah orang fakir miskin. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum memberikan daging qurban kepada fakir miskin adalah wajib.
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36)
Ayat di atas menjelaskan perintah Allah bahwa pada hari raya Iduladha, daging hewan qurban hendaknya diberikan kepada fakir dan miskin karena sesungguhnya fakir dan miskin jugalah yang lebih membutuhkan bantuan. Dengan menyembelih hewan qurban, kita juga ikut berbagi semarak qurban kepada orang fakir dan miskin yang tidak mampu untuk melaksanakan ibadah qurban.
Sungguh sangat nikmat apabila kita bisa meresapi keteladanan Nabi Ibrahim dan menerapkan dalam keseharian kita. Bersungguh-sungguh mengejar keridhaan Allah adalah pembeda di antara miliaran hambaNya. Untuk itu, diperlukan keseriusan untuk melakukan kebaikan yang menyebabkan lurusnya iman.
Sambut kedatangan Hari Raya Iduladha dengan maksimal. Jadikan sedekah tahun ini bernilai istimewa di bulan Dzulhijjah bersama Global Qurban-ACT. Tunaikan qurban terbaik dengan mengunjungi website www.globalqurban.com atau dapat melakukan pembelian melalui marketplace online di antaranya yaitu Aladin Mall (Mister Aladin), Alfa Pop, Blibli, Elevenia, Halalpedia, iStyle, JDID, Klik Indomaret, Lazada, dan Ralali. Selain itu, Anda juga dapat mengunjungi langsung gerai Global Qurban yang ada di 78 kantor cabang ACT di seluruh Indonesia.