REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) KH Aceng Zakaria menyampaikan sidang lengkap Dewan Hisbah Persis ke-5 merupakan program dari kalangan ulama Persis. Dalam sidang yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan penyerta Muktamar Persis ke-16 ini, dibahas mengenai syariat dan batasan memuliakan ahlul bait.
Kiai Aceng menjelaskan, ahlul bait dalam pandangan Persis ialah Nabi Muhammad SAW dan keluarganya. Para istri Nabi SAW, termasuk Aisyah RA, juga termasuk dalam ahlul bait. Dia mengatakan, sidang Dewan Hisbah Persis telah memutuskan bagaimana menghormati ahlul bait.
"Karena di kita, ada yang berlebihan tentang bagaimana semestinya menghormati ahlul bait, termasuk dalam hal ini syiah. Maka kita luruskan tentang bagaimana menghormati ahlul bait itu," ujar dia kepada Republika di Lembang Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/6).
Kiai Aceng menegaskan, Persis sepakat menghormati ahlul bait tetapi ada batasannya. "Kita sama, setuju menghormati ahlul bait, tetapi jangan mengarah pada kultus. Jangan mengkultuskannya," katanya.
Pimpinan Pondok Pesantren Persis 99 Rancabango Tarogong Kaler Garut itu kemudian mengutip hadits riwayat Bukhari tentang larangan memuji Nabi SAW secara berlebihan. Dalam hadits disebutkan, Ibnu Abbas mendengar Umar berkhutbah di mimbar bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Jangan kalian memujiku seperti Nasrani memuji Putra Maryam. Aku hanyalah hamba Allah. Katakanlah bahwa aku seorang hamba Allah dan Rasul-Nya."
Dewan Hisbah Persis adalah lembaga tafkir di Persis, yang khusus membahas soal keagamaan seperti akidah, ibadah dan syariat Islam. Dewan Hisbah mengkaji hal-hal yang akan dipraktikkan sebagai pedoman di internal warga Persis atau siapapun yang ingin menggunakannya.
Peserta undangan yang menghadiri sidang Dewan Hisbah Persis ke-5 berjumlah 150 orang, dengan anggota aktif Dewan Hisbahnya sendiri berjumlah sekitar 30 orang. Hasil istinbath diputuskan pada akhir sidang Dewan Hisbah tersebut dan diumumkan pada Muktamar ke-16 mendatang.
Ada 12 persoalan keagamaan yang dibahas dalam sidang Dewan Hisbah Persis ke-5. Di antaranya, pertama adalah syariat dan batasan memuliakan ahlul bait (Nabi Muhammad dan keluarganya), kedua yaitu nishab zakat tijarah, ketiga ialah tata cara upacara penguburan jenazah, cara mendoakan jenazah di pemakaman, dan tata cara pengurusan dan menshalati jenazah transgender. Keempat, membaca shalawat dalam tahmid khutbah, dan kelima yaitu hukum air mani dijadikan obat dan kosmetik.