Selasa 21 Jun 2022 16:30 WIB

Mendagri Setujui 3 RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua

Tito mengeklaim, aspirasi pemekaran wilayah Papua tak hanya berasal dari pemerintah.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pendapatnya selaku pemerintah saat Rapat Kerja Tingkat I dengan Komisi II DPR terkait laporan Panja 5 RUU tentang Provinsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Dalam pendapatnya pemerintah setuju terhadap usul DPR untuk melanjutkan pembahasan 5 RUU Provinsi (Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, NTB, dan NTT) ke tahap Rapat Paripurna.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pendapatnya selaku pemerintah saat Rapat Kerja Tingkat I dengan Komisi II DPR terkait laporan Panja 5 RUU tentang Provinsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Dalam pendapatnya pemerintah setuju terhadap usul DPR untuk melanjutkan pembahasan 5 RUU Provinsi (Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, NTB, dan NTT) ke tahap Rapat Paripurna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang menjadi usulan inisiatif Komisi II DPR. Tiga RUU tersebut tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

"Untuk itu atas nama pemerintah, kami menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama, dengan tetap memperhatikan keselarasan, dengan ketentuan dalam perundang-undangan terkait, baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materi, dan substansi," ujar Tito dalam rapat kerja tingkat I antara Komisi II DPR RI dan pemerintah, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Tito mengeklaim, aspirasi pemekaran wilayah Papua tidak hanya berasal dari pemerintah, melainkan juga masyarakat. Dia menyebutkan, dalam berbagai kunjungan presiden dan jajarannya, pemerintah menerima banyak delegasi-delegasi yang menginginkan adanya pemekaran wilayah di Papua.

Tito mengatakan, Kemendagri menerima kedatangan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Jumat pekan lalu. Gubernur Papua menyampaikan surat secara resmi yang menyatakan, ide pemekaran provinsi di Bumi Cendrawasih sudah ada pada 2014 dan Merauke sudah menyampaikan ide tersebut sejak 20 tahun lalu untuk Papua Selatan.

Menurut Tito, harapannya memang ada tujuh provinsi baru di Papua. Akan tetapi, surat Gubernur Papua menyampaikan, pemekaran wilayah itu tergantung dari kesiapan anggaran dan hal lainnya.

Dia menegaskan, pembentukan provinsi baru di Papua harus tetap memperhatikan hal-hal krusial yang perlu dicermati bersama dan diantisipasi secara bijaksana. Catatan lain, inisiatif atau pemekaran ini tidak lain untuk melakukan percepatan pembangunan di Papua.

"Papua memiliki geografi yang luas, tiga kali setengah Pulau Jawa, juga memiliki medan yang sulit menjadi tantangan untuk pembangunan," kata Tito.

Menurut dia, ada hambatan-hambatan pembangunan di Papua, di antaranya masalah birokasi yang panjang. Pemekaran tiga provinsi di Papua ini diharapkan dapat memperpendek birokrasi dan mempermudah berbagai urusan.

Di samping itu, kata Tito, pemekaran bukan suatu hal yang baru dan banyak dampak-dampak positif dari pemekaran. Meskipun dia juga tidak bisa menampik ada beberapa daerah juga yang menghadapi problema pemekaran dan ketergantungan pada pemerintah pusat, terutama dalam transfer keuangan daerah dan desa.

"Karena itu, pemekaran ini adalah sekali lagi bertujuan tidak lain tidak bukan untuk mempercepat pembangunan dan kita semua ingin agar kesejahteraan rakyat Papua, terutama orang asli Papua akan meningkat dengan cepat juga," ucap Tito. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement