Selasa 21 Jun 2022 18:32 WIB

KPK Minta Mardani Maming tak Giring Opini

Mardani Maming mengaku dikriminalisasi terkait status tersangka dan pencekalan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mardani Maming tidak menggiring opini.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ilustrasi Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mardani Maming tidak menggiring opini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mardani Maming tidak menggiring opini. KPK menyampaikan hal itu lantaran mantan bupati Tanah Bumbu mengaku dikriminalisasi terkait status tersangka dan pencekalan.

"KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Dia menegaskan, pembentukan opini tersebut justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi. KPK meminta semua pihak yang terlibat perkara agar bersikap kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum.

"Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengawal proses yang sedang KPK lakukan ini," katanya.

Sebelumnya, Mardani Maming menuding adanya mafia hukum di Indonesia dan memina negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum. Hal tersebut lantaran Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Maming mengaku belum menerima surat penetapan tersangka. Ia menyesalkan mengapa publik mengetahui lebih dahulu terkait statusnya itu.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa mereka mencekal dua orang terkait kasus dugaan korupsi. Lembaga antirasuah itu menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali Fikri.

Pencekalan Mardani juga dikonfirmasi oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham. Pencekalan terhadap mantan ketua umum BPP HIPMI itu dilakukan selama enam bulan ke depan.

"Betul (dicegah) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Mengenai kasus tersebut, KPK hingga kini masih belum terbuka terkait kasus yang dugaan korupsi yang saat ini menjerat Mardani Maming. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa kasus yang menjerat Mardani akan dipublikasikan segera.

"Secara resmi belum kami umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kami akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Alex.

Mardani Maming sebelumnya sempat diperiksa KPK hingga 12 jam pada Kamis (2/6) lalu dan dikonfirmasi terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Mardani sebelumnya juga sempat menjadi saksi terkait izin penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement