REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menargetkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua disahkan pada 30 Juni 2022. Komisi II akan gencar membahas tiga RUU tersebut mulai Rabu (22/6/2022) besok.
DPR RI telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPD dan pemerintah. Selanjutnya, Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan tiga RUU yakni tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah usai mendapatkan persetujuan pemerintah.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II DPR akan mulai menggelar rapat dengar pendapat (RDP), dengan mengundang Gubernur Papua serta pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua (DPRP) pada Rabu besok. Pada Kamis (23/6/2022) malam, jajaran Komisi II DPR RI akan terbang ke Papua untuk menyerap aspirasi terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di sana.
Pekan berikutnya, Komisi II DPR berupaya menuntaskan finalisasi tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua agar bisa dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan disetujui menjadi undang-undang pada 30 Juni 2022. "Rabu, kami sudah bisa putuskan dalam tingkat I, kemudian tanggal 30, kalau enggak salah Kamis, kami sudah bisa selesaikan," tutur Doli dalam rapat kerja dengan pemerintah, Selasa (21/6/2022).
Panja Pembahasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dipimpin Ahmad Doli Kurnia. Sementara, Panja Pembahasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan dipimpin Junimart Girsang dan Panja Pembahasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dipimpin Saan Mustopa.
"RUU ini bisa segera efektif kalau bisa diselesaikan sebelum 30 Juni 2022. Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU, dan tanggal 30 Juni 2022 ada Rapat Paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni 2022," tutur Doli.
Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui tiga RUU terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang menjadi usulan inisiatif Komisi II DPR untuk mulai dilakukan pembahasan. Dalam kesempatan itu pun, Tito menyerahkan daftar inventarisasi masalah.
"Untuk itu atas nama pemerintah, kami menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama, dengan tetap memperhatikan keselarasan, dengan ketentuan dalam perundang-undangan terkait, baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materi, dan substansi," ujar Tito.
Tito mengeklaim, aspirasi pemekaran wilayah Papua tidak hanya berasal dari pemerintah, melainkan juga masyarakat. Dia menyebutkan, dalam berbagai kunjungan presiden dan jajarannya, pemerintah menerima banyak delegasi-delegasi yang menginginkan adanya pemekaran wilayah di Papua.