Selasa 21 Jun 2022 21:40 WIB

MUI Kota Medan Imbau Warga Teliti Beli Hewan Qurban di Tengah Wabah PMK

Ketelitian membeli hewan qurban di tengah wabah PMK untuk maksimalkan ibadah

Ilustrasi hewan qurban. Ketelitian membeli hewan qurban di tengah wabah PMK untuk maksimalkan ibadah
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi hewan qurban. Ketelitian membeli hewan qurban di tengah wabah PMK untuk maksimalkan ibadah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN— Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Sumatera Utara mengimbau masyarakat khususnya umat Muslim di wilayah tersebut agar lebih teliti memilih hewan yang akan diqurbankan pada Hari Raya Idul Adha mendatang.

"Terutama di tengah merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang panduan pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi wabah PMK.

Mengacu pada fatwa tersebut, kata dia, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi les, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan qurban.

"Walaupun dari sisi keabsahan qurban menurut fatwa itu masih sah, tetapi kita imbau dari MUI Medan sebaiknya itu dihindari. Karena gejala ringan itu merupakan gejala penyakit," ujarnya.

Dia meminta masyarakat terutama panitia pelaksana qurban, agar memastikan bahwa hewan qurban yang akan disembelih nantinya memenuhi syarat sesuai syariat."Selain itu juga harus memenuhi syarat sesuai dengan fatwa yang kita keluarkan terkait dengan fatwa PMK itu," kata dia.

Menurut dia, Pemkot Medan juga perlu memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan hewan yang terjangkit PMK meski dengan gejala ringan, sebagai hewan qurban, sebagai antisipasi penyebaran PMK di wilayah Kota Medan.

"Kalau sudah ada informasi dari pemilik hewan qurban, mungkin ada gangguan ringan, maka sebaiknya Pemkot Medan mengimbau untuk tidak dijadikan hewan qurban," kata Hasan.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Fatwa tersebut memuat argumen MUI soal hewan yang terpapar virus PMK dengan syarat tertentu, tetap sah menjadi hewan qurban. 

Fatwa ini, tidak lain sebagai respons merebaknya kasus PMK di peternakan-peternakan se-Indonesia menjelang perayaan Idul Adha. Hari di mana umat Muslim melaksanakan ibadah qurban.   

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement