Selasa 21 Jun 2022 22:19 WIB

Sapi Bantuan Kementan di Kabupaten PPU Kaltim Lahirkan 65 Pedet

Total bantuan dari Kementan pada Januari lalu sebanyak 1.000 ekor

Sapi betina bantuan Kementerian Pertanian untuk kelompok ternak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang diterima pada Januari 2022, sudah melahirkan sebanyak 65 pedetatau anak sapi. (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sapi betina bantuan Kementerian Pertanian untuk kelompok ternak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang diterima pada Januari 2022, sudah melahirkan sebanyak 65 pedetatau anak sapi. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Sapi betina bantuan Kementerian Pertanian untuk kelompok ternak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang diterima pada Januari 2022, sudah melahirkan sebanyak 65 pedetatau anak sapi.

"Hasil pemutakhiran data per hari ini, jumlah pedet yang dilahirkan sudah mencapai 65 ekor, terdiri dari 29 jantan dan 36 betina," ujar Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten PPU Arief Murdyatno di Penajam, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Ia bersyukur karena lima kelompok ternak di Kecamatan Babulu, PPU, yang mendapat bantuan sapi betina dari Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut telah memiliki hasil, baik hasil berupa sapi betina dewasa produktif maupun pedet. Total bantuan dari Kementan pada Januari lalu sebanyak 1.000 ekor, terdiri dari 500 ekor untuk program penggemukan, kemudian yang sebanyak 500 ekor lagi untuk program pembibitan.

Dari 500 ekor untuk program pembibitan tersebut, lanjutnya, memang baru sebagian yang melahirkan, sedangkan selebihnya sudah ada yang bunting dan lainnya lagi masih dilakukan kawin secara alami dan inseminasi. Sedangkan yang dari program penggemukan, sudah ada sekitar 150 ekor sapi jantan yang sudah dijual oleh peternak, namun sebagian sudah dibelikan bakalan sapi dan langsung digemukkan lagi, sementara sebagian lagi masih didatangkan dari Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Namun saat ini masih merebak penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi, sehingga pihaknya harus ekstra ketat memeriksa sapi bakalan yang akan masuk ke PPU, karena jangan sampai sapi yang sudah dibeli, justru membawa penyakit dari luar. Untuk itu, pihaknya harus melakukan pengecekan terhadap dokumen karantina dan Surat Keterangan Kesehatan asal Hewan (SKKH), yakni memastikan sapi tersebut sudah menjalani proses karantina 14 hari di daerah asal.

Ia juga mengatakan, pemasaran hasil penggemukan dilakukan kerja sama dengan Koperasi Berkah Salama Jaya (BSJ) dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Begitu pula dengan pembelian sapi bakalan, pun dilakukan kerja sama dengan Koperasi BSJ.

"Melalui kerja sama ini, tentu peternak tidak takut kehilangan pasar karena sudah ada yang menjamin, baik penjaminan dalam penjualan sapi yang telah digemukkan maupun penjaminan dalam pengadaan sapi bakalan," ujar Arief.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement