Rabu 22 Jun 2022 08:01 WIB

Simplifikasi Cukai Rugikan Petani Tembakau dan Pelaku Industri

Kenaikan cukai otomatis mengurangi penyerapan atau pembelian tembakau

Red: Budi Raharjo
Petani menjemur tembakau di Sukasari, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petani menjemur tembakau di Sukasari, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyederhanaan penarikan cukai atau simplifikasi cukai rokok dinilai bisa merugikan industri rokok dan petani tembakau dalam negeri. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Firman Subagyo, curiga simplifikasi itu merupakan skenario perusahaan asing besar yang ingin mematikan industri rokok di Tanah Air. 

"Simplifikasi itu pada akhirnya akan membahayakan industri rokok di Indonesia. Juga membahayakan dari sisi tenaga kerjanya yang cepat atau lambat akan kehilangan lapangan pekerjaan," ujar Firman.

Jika industri rokok nasional mati, ia mengatakan, ini bisa mengurangi pendapatan negara dari cukai. Saat ini pendapatan dari cukai mencapai Rp 178 triliun setiap tahun. "Selain itu dari mana pemerintah dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 5-7 juta buruh indutri rokok dan tembakau nasional," ujarnya. "Sementara mengalihkan profesi petani tembakau dan buruh industri rokok ke sektor lain bukanlah pekerjaan mudah."

Anggota DPR ini mengingatkan para pejabat negara agar tidak terpengaruh lobi-lobi perusahaan asing yang ingin kebijakan simplifikasi segera diterapkan. Pemerintah harus melindungi industri dan tembakau nasional. Sekaligus juga melindungi buruh industrinya dan para petani tembakau.