Rabu 22 Jun 2022 11:08 WIB

AS Galang Dukungan Sekutu untuk Lawan Kerja Paksa di Xinjiang

AS mulai menerapkan larangan impor barang dari wilayah Xinjiang.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Petugas polisi berdiri di pintu masuk luar Pusat Penahanan Urumqi No. 3 di Dabancheng di Daerah Otonomi Uyghur Xinjiang China barat pada 23 April 2021. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken pada Selasa (21/6/2022) menyerukan kepada seluruh negara sekutu agar melawan kerja paksa yang diterapkan oleh pemerintah China di Xinjiang.
Foto: AP Photo/Mark Schiefelbein
Petugas polisi berdiri di pintu masuk luar Pusat Penahanan Urumqi No. 3 di Dabancheng di Daerah Otonomi Uyghur Xinjiang China barat pada 23 April 2021. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken pada Selasa (21/6/2022) menyerukan kepada seluruh negara sekutu agar melawan kerja paksa yang diterapkan oleh pemerintah China di Xinjiang.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken pada Selasa (21/6/2022) menyerukan kepada seluruh negara sekutu agar melawan kerja paksa yang diterapkan oleh pemerintah China di Xinjiang. Washington mulai menerapkan larangan impor barang dari wilayah Xinjiang, China.

“Kami menggalang sekutu dan mitra kami untuk membuat rantai pasokan global bebas dari penggunaan kerja paksa, menentang kekejaman di Xinjiang, dan bergabung dengan kami dan menyerukan pemerintah RRC (Republik Rakyat China) untuk segera mengakhiri kekejaman dan pelanggaran hak asasi manusia," kata Blinken dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS pada Selasa mulai menegakkan Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur (UFLPA), yang ditandatangani Presiden Joe Biden pada Desember. Berdasarkan undang-undang itu, semua barang dari Xinjiang dibuat dengan kerja paksa dan dilarang diimpor kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya. Badan tersebut mengatakan, tingkat bukti yang sangat tinggi diperlukan bagi importir untuk menerima pengecualian terhadap undang-undang tersebut. Xinjiang merupakan produsen kapas utama, dan juga memasok sebagian besar bahan untuk panel surya.

"Bersama dengan mitra antarlembaga, kami akan terus melibatkan perusahaan untuk mengingatkan mereka tentang kewajiban hukum AS," kata Blinken.

China menyangkal bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Uighur di Xinjiang. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin, mengatakan, klaim kerja paksa di Xinjiang adalah kebohongan besar yang dibuat oleh pasukan anti-China.

"Dengan apa yang disebut undang-undang ini, Amerika Serikat berusaha menciptakan pengangguran paksa di Xinjiang dan mendorong dunia untuk memisahkan diri dengan China," kata Wang.  

Pekan lalu, CBP mengeluarkan daftar entitas Xinjiang yang diduga menggunakan kerja paksa, yang meliputi industri tekstil, polisilikon panel surya, dan perusahaan elektronik. CBP mengatakan, impor dari negara lain akan dilarang jika rantai pasokan terkait dengan pabrik di Xinjiang.  

Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara lain telah menyerukan Organisasi Perburuhan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membentuk misi dan menyelidiki dugaan pelanggaran perburuhan di Xinjiang. Kelompok hak asasi manusia dan asosiasi perdagangan yang mendukung produsen domestik AS telah memperingatkan bahwa, produk Xinjiang dapat masuk melalui impor dari negara lain, sehingga sangat sulit untuk memverifikasi rantai pasokan di China.

Mantan komisaris CBP yang sekarang menjadi ketua eksekutif teknologi rantai pasokan perusahaan Altana AI, Alan Bersin, mengatakan, CBP bisa membutuhkan dua tahun untuk meningkatkan penegakan hukum. Pelacakan CBP terhadap produk kerja paksa dari Xinjiang terlalu luas, sehingga berpotensi lebih sulit daripada upaya untuk melacak pendanaan teror pasca insiden 9/11.

"Ini mendekati kepanikan di C-suite di seluruh negeri, di mana perusahaan besar benar-benar tidak memiliki visibilitas ke dalam rantai pasokan mereka selain dari pemasok langsung," kata Bersin.

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement